Berita Medan
Manfaatkan Kelengahan Korban, Montir Bawa Kabur Mobilio dari Depan Masjid
Atas laporan korban, Agus mengaku pihaknya langsung mengerahkan tim untuk mendeteksi keberadaan pelaku serta mobil korban.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai montir, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur.
Diketahui, pria bernama Haqul Badri warga Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung ini dilaporkan atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butarbutar, aksi pencurian yang dilakukan oleh pria berusia 24 tahun itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) kemarin.
Dikatakannya, saat itu pelaku memanfaatkan kelengahan korban Syukriadi yang meletakkan kunci mobilnya di dekat sebuah kamar mandi salah satu masjid, di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
"Jadi awalnya korban ini memarkirkan mobilnya di depan halaman masjid dan meletakkan kunci mobilnya di dekat kamar mandi. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur mobil dengan mengambil kunci yang ditinggal korban," ujar Agus, Kamis (14/5/2026).
Dijelaskan Agus, setelah beberapa saat sekira pukul 13.30 WIB korban melihat jika mobilnya jenis Honda Mobilio BK 1836 US sudah tak lagi berada di tempat semula.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan LP/B/195/V/2026/SPKT/SEK MEDAN TIMUR.
"Setelah korban membuat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Atas laporan korban, Agus mengaku pihaknya langsung mengerahkan tim untuk mendeteksi keberadaan pelaku serta mobil korban.
Akhirnya, pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB," katanya.
Setelah diamankan, tim langsung melakukan interogasi untuk mencari keberadaan barang bukti satu unit Honda Mobilio yang dibawa pelaku.
Dari pengakuannya, mobil tersebut ternyata telah dibawa oleh pelaku untuk disembunyikan di sebuah kos-kosan di Jalan PWI, Sesa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari aksinya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sosok AKP D. Raja Putra Napitupulu, Baru Menjabat Kapolsek Medan Labuhan, Langsung Ungkap Geng Motor |
|
|---|
| Kuasa Hukum Harap Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN |
|
|---|
| Libur Panjang Dorong Kenaikan Penumpang Kereta di Sumut, KAI Tingkatkan Pengawasan |
|
|---|
| Resahkan Warga, Remaja 17 Tahun Kembali Ditangkap Usai Curi Tabung Gas di Medan |
|
|---|
| Pelajar Medan Unjuk Karya di Bioskop, Angkat Film, Animasi hingga Media Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MONTIR-CURI-MOBIL-Pelaku-pencurian-satu-unit.jpg)