Berita Medan

80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun jadi Korban, Menkomdigi Ajak Warga Medan Lawan Judi Online

Menurut Meutya, judi online merupakan persoalan serius yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
Berantas Judol- Menkomdigi Meutya saat memberikan sambutan di acara Indonesia.go.id menyapa Medan : Gass pol tolak judol di Medan Amplas, Rabu (13/5/2026). Meutya mengajak masyarakat Medan untuk memberantas judol. 

TRIBUN-TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Menteri Komunikasi ddan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, jumlah anak-anak yang menjadi korbann judi online hampir 200 ribu orang dan 80 ribu diantaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Menurut Meutya, judi online merupakan persoalan serius yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

Meutya menjelaskan, unuk pemberantasan judol ini harus melibatkan semua pihak. Bukan hanya kepolisian dan pemerintah. 

"Jumlah anak-anak yang menjadu korban judi online itu hampir 200 ribu. 80 ribunya anak-anak di bawah 10 tahun.

Pemerintah tidak bisa hadir untuk melawan ini sendiri tetapi seluruh elemen yang terpenting adalah masyarakat itu sendiri turut membantu pemberantasan judol ini,"jelas Meutya di acara Indonesia.go.id menyapa Medan : Gass pol tolak judol di Medan Amplas, Rabu (13/5/2026).

Diterangkannya, ada beberapa langkah yang dilakukan pihak pemerintah. Diantaranya menutup akses dan takedown situs judi online.

"Kita juga memperkuat edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Kita juga hendak menyampaikan fakta-fakta. Melalui ibu-ibu yang nanti curhat soal judi online bukan untuk membuka aib tetapi menjadu pembelajaran bagi orang lain yang hadir di ruangan ini,"tuturnya 

Menurut Meutya, dampak judi online tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hilangnya keharmonisan, hingga rusaknya masa depan anak-anak. 

Meutya mengakui banyak masukan kepada pihaknya maupun yang muncul di media massa mengenai bagaimana seorang istri menjadi korban ketika suaminya terpapar judi online, bukan hanya kehilangan ekonomi, tetapi juga kehilangan kebersamaan dalam keluarga.

Meutya menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara bersama-sama lintas sektor, seperti kepolisian, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga platform media sosial karena iklannya banyak muncul. 

Kementerian Komdigi, kata dia, bertugas memerangi akses dengan menutup situs-situs judi online dan melakukan komunikasi publik kepada masyarakat. 

"Pelaku harus ditangkap karena kalau tidak, situsnya akan terus bertambah," tegasnya.

Untuk itu Meutya mengajak masyarakat Medan untuk sama-sama memberantas korupsi.

"Hari ini, kami datang kepada masyarakat untuk mengajak orang tua ikut serta menjaga keluarga dari judi daring melalui pendekatan rumah tangga," terangnya.

Ia mengatakan keluarga memiliki peran penting dalam upaya melawan judi daring karena menjadi lingkungan terdekat dalam pengawasan anggotanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved