Breaking News

Berita Medan

Pemko Medan Rangkul Aceh, Rico Waas Serahkan Bantuan Bencana Rp 50 Miliar

Rico Waas mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas antardaerah dalam menghadapi situasi darurat bencana.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan solidaritas lintas provinsi dengan menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar untuk pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada Senin (20/4/2026) di Ballroom Hotel Muraya, Banda Aceh, dalam rangkaian Rapat Kerja APEKSI Komisariat Wilayah I. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan solidaritas lintas provinsi dengan menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar untuk pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026, yang mendorong kerja sama antardaerah dalam membantu wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.

Kebijakan itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada Senin (20/4/2026) di Ballroom Hotel Muraya, Banda Aceh, dalam rangkaian Rapat Kerja APEKSI Komisariat Wilayah I.

Rico Waas mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas antardaerah dalam menghadapi situasi darurat bencana.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan di Aceh Tamiang. Ini adalah bentuk kebersamaan kita dalam membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah,” ujarnya, Kamis (30/4/2026). 

Menurut Rico, pemulihan pascabencana tidak bisa hanya mengandalkan daerah terdampak, melainkan membutuhkan kolaborasi dari daerah lain yang memiliki kemampuan fiskal.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi langkah Pemko Medan tersebut. Ia menilai inisiatif itu sebagai contoh konkret solidaritas lintas provinsi dalam membantu daerah dengan keterbatasan fiskal pascabencana.

Surat edaran tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dalam APBD, sekaligus membuka ruang legal bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah antardaerah secara akuntabel.

Di Sumatera Utara, tercatat delapan kabupaten/kota telah menyalurkan hibah dengan total sekitar Rp260 miliar untuk wilayah Aceh. Kontribusi Kota Medan menjadi salah satu yang terbesar untuk gotong royong antardaerah di tingkat nasional. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved