Berita Medan

Beraksi Belasan Kali, Satreskrim Polrestabes Medan Lumpuhkan Residivis Curanmor 

Kedua pelaku yakni pria berinisial BV dan DF, yang beraksi berasamaan ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
IST
RESIDIVIS CURANMOR DILUMPUHKAN - Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan residivis Curanmor yang beraksi belasan kali, Senin (27/4/2026) dini hari. 

Untuk pelaku DF diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali, sementara BV mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 20 kali. 

"Keduanya merupakan residivis," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan. Serta akibat aksinya ini, keduanya akan dipersangkakan dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved