Berita Medan
ASN Polri Cuman Divonis 5 Bulan Kasus Pemalsuan Surat di PN Medan
Usai mendengarkan putusan, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU langsung menyatakan banding.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Sebagai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terdakwa tentunya mengetahui atau patut mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut.
Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, surat tersebut tetap dikuasai terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa masih menggunakannya sebagai bukti kepemilikan, antara lain dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 serta dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan, pada 2023.
Akibat perbuatan tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Medan Jadi Daerah Pertama Terapkan QResto, Pajak Restoran Langsung Masuk Kas Daerah |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan, Temukan Barang Bukti Ini |
|
|---|
| Warga Resah PK5 Kesawan Semrawut di Zona Merah, Wali Kota: Jangan Khawatir Kami Siapkan Solusinya |
|
|---|
| Semarak Hari Kartini ke-147 di Medan, Kisah Inspiratif hingga UMKM Warnai Peringatan |
|
|---|
| Feders Gathering 2026 Hadir di Medan, Satukan Komunitas Motor Matic Lewat Edukasi Berkendara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-5-bulan-penjara-Tusiyah-51.jpg)