Berita Medan

ASN Polri Cuman Divonis 5 Bulan Kasus Pemalsuan Surat di PN Medan

Usai mendengarkan putusan, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU langsung menyatakan banding. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 bulan penjara Tusiyah (51), salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam persidangan, Senin (27/4/2026), malam di ruang Cakra 5 PN Medan. 

Sebagai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terdakwa tentunya mengetahui atau patut mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut. 

Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, surat tersebut tetap dikuasai terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa masih menggunakannya sebagai bukti kepemilikan, antara lain dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 serta dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan, pada 2023.

Akibat perbuatan tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved