Berita Medan

Medan Jadi Daerah Pertama Terapkan QResto, Pajak Restoran Langsung Masuk Kas Daerah

Skema tersebut menjadikan Medan sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pemungutan pajak restoran secara real-time

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
IST
QRESTO- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Bank Sumut menyaksikan simulasi penggunaan QRESTO saat peluncuran sistem pembayaran pajak hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang langsung masuk ke kas daerah secara real-time di Medan, Senin (27/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan PT Bank Sumut meluncurkan inovasi digital berbasis QRIS bernama QResto (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization), Senin (27/4/2026).

Peluncuran QResto menjadi tonggak penting transformasi digital di sektor pajak daerah, di mana Kota Medan disebut sebagai pelopor perluasan penggunaan QRIS untuk mempermudah pembayaran pajak restoran secara otomatis, praktis, dan transparan.

Melalui sistem ini, pembayaran pelanggan di restoran menggunakan QRIS akan langsung memisahkan komponen pajak sebesar 10 persen dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan pada hari yang sama.

Skema tersebut menjadikan Medan sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pemungutan pajak restoran secara real-time saat transaksi terjadi.

Direktur Teknologi Informasi dan Operasional PT Bank Sumut, Sandhy Sofian, mengatakan QResto merupakan bentuk komitmen Bank Sumut dalam mendorong digitalisasi keuangan daerah sekaligus memastikan setiap rupiah pajak tercatat secara akurat.

“QRESTO adalah komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah pajak daerah tercatat, tersalurkan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan real-time,” ujar Sandhy.

Ia menjelaskan, selama ini administrasi pajak restoran masih menghadapi berbagai tantangan. Pelaku usaha harus mencatat omzet harian, merekap di akhir bulan, lalu menginput data ke sistem Medan Smartax.

Proses tersebut dinilai memakan waktu serta berisiko menimbulkan kesalahan pencatatan, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakakuratan data.

Kini melalui QResto, proses berubah menjadi jauh lebih sederhana dengan konsep “Scan, Bayar, Pajak Beres.”

Saat pelanggan melakukan pembayaran, transaksi langsung tercatat, kewajiban pajak otomatis terpenuhi, dan dana pajak langsung masuk ke kas daerah di hari yang sama.

Selain itu, sistem ini juga telah terintegrasi dengan Medan Smartax milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, termasuk proses administrasi seperti penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) yang berlangsung otomatis.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam menghadirkan inovasi tersebut.

Menurutnya, QResto menjadi langkah konkret dalam merespons kebutuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat akurasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masyarakat berhak tahu bahwa pajak yang mereka bayar benar-benar kembali ke daerah. Dengan sistem ini, begitu transaksi terjadi, pajak langsung masuk ke kas daerah di hari yang sama,” ujar Rico.

Ia menambahkan, sistem terintegrasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang melindungi dan memudahkan aktivitas pelaku UMKM maupun restoran.

Pemko Medan bahkan akan memberikan penanda khusus bagi restoran pengguna QResto sebagai simbol usaha yang transparan dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Rudy B. Hutabarat, menegaskan pihaknya terus mendukung penguatan ekosistem pembayaran digital daerah yang aman dan efisien.

“Pengembangan QRIS melalui QResto ini merupakan inovasi yang menempatkan Kota Medan sebagai role model nasional,” ujarnya.

Menurut Rudy, inisiatif tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam mendorong efisiensi transaksi, memperluas inklusi keuangan, serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Ia juga menilai QResto sebagai lompatan besar karena sebelumnya pajak restoran baru masuk sekitar satu bulan setelah transaksi, sedangkan kini dapat diterima secara real-time.

Pengembangan QResto disebut tidak hadir dari nol. Sebelumnya, Bank Sumut telah menerapkan mekanisme serupa untuk pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor pasca penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keberhasilan itu kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui kolaborasi dengan Pemko Medan hingga lahirlah QResto untuk sektor restoran.

Inovasi ini menggunakan mekanisme QRIS Duo atau dua transaksi otomatis, yakni pembayaran digital yang langsung teralokasi sesuai peruntukannya.

Selain sektor restoran melalui QResto, mekanisme serupa juga akan diterapkan pada sektor parkir melalui Par-QR (Parkir via QR).

Ke depan, QResto direncanakan direplikasi di sejumlah daerah lain di Sumatera Utara seperti Deli Serdang, Langkat, dan Karo.

Dengan lebih dari 4.000 restoran dan kafe di Kota Medan, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan PAD secara berkelanjutan, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berdaya saing.
(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved