Berita Medan

PT Medan Perberat Hukuman Pria Bunuh Pacar Lantaran Ajak Nikah jadi Seumur Hidup 

Putusan banding tersebut menganulir vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang hanya menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Ilustrasi Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Edi Subayu (39), terdakwa kasus pembunuhan Risma Yunita (31) yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu Deli Serdang, menjadi penjara seumur hidup. 

Putusan banding tersebut menganulir vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang hanya menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,"dilansir dari melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Minggu (26/4/2026). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hukuman baru ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Keputusan tersebut secara resmi mengubah ketetapan hukum yang sempat diputuskan pada akhir tahun lalu di tingkat pertama. 

Pada sidang di tingkat pertama, majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa yang jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," bunyi putusan hakim PN Lubuk Pakam sebelumnya.

Peristiwa pembunuhan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (21/3/2025). 

Kepolisian mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksi keji tersebut sejak tiga. 

Setelah memastikan korban tewas, terdakwa membawa jasadnya menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke area perkebunan tebu guna menghilangkan jejak. 

Terdakwa juga menggasak barang berharga milik korban seperti perhiasan dan ponsel untuk membiayai pelariannya sebelum akhirnya tertangkap petugas.

Terdakwa Edi Subayu mengaku mengenal korban melalui platform media sosial dan menjalin hubungan asmara selama setahun terakhir.

Ia mengklaim motif tindakannya didasari rasa kesal karena korban berulang kali mendesak untuk segera dinikahi meski dirinya mengaku tidak memiliki biaya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved