OTT Kominfo Tebingtinggi

OTT di Kominfo Tebingtinggi, Polda Sumut Amankan Uang 25 Juta, Pelicin Proyek Jaringan Internet

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, jumlah barang bukti dalam operasi ini sebesar Rp 25 Juta.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
MAPOLDA SUMUT - Suasana gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan ASN Kominfo Tebingtinggi, dan 1 orang lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut membeberkan jumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi, yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, jumlah barang bukti dalam operasi ini sebesar Rp 25 Juta.

Uang ini didapat ketika pihak swasta, dari PT Whiz Digital Berjaya, Heny Afrianti, bertemu dengan Nur Erdian Ritonga, ASN di Diskominfo kota Tebingtinggi.

Ketika penyerahan uang inilah keduanya ditangkap bersama barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang itu sebagai penyerahan fee tahap kedua dari PT Whiz Digital Berjaya agar mendapatkan proyek jaringan internet 800 Mbps di Diskominfo Kota Tebingtinggi.

"Tim penyelidik mengamankan saudara Erdian yang tertangkap tangan menerima 1 amplop besar berisi dokumen dan uang sebesar Rp. 25 juta dari saudari Heny,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).

Dalam kasus ini penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Nur Erdian Ritonga, ASN di Diskominfo Kota Tebingtinggi, dan pihak swasta PT Whiz Digital Berjaya, bernama Heny Afrianti.

Sedangkan untuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ghazali Rahman, dan pejabat lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka 

Usai penangkapan, pada Kamis 16 April, penyidik menggeledah kantor Diskominfo Kota Tebingtinggi, dilanjutkan keesokan harinya geledah kantor PT Whiz Digital Berjaya.

Dari kedua tempat ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, serta surat-surat pemberitahuan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan kepada keluarga tersangka."


(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved