Medan Terkini
Komisi IV DPRD Desak Wali Kota Medan Rico Waas Evaluasi Kadis LH, Melvi: Berulangkali Mangkir RDP
Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Melvi Malrabayana yang dinilai tidak kooperatif. Melvi Marlabayana sudah berulang kali tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP).
Desakan tersebut mencuat dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Renville dan Lailatul Badri, di ruang Komisi IV, Senin (20/4/2026).
Rapat itu membahas persoalan perizinan dan dampak operasional RS Marta Frisca, khususnya terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) serta pengelolaan lingkungan.
Dalam rapat, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Ranto A.S, menjelaskan bahwa lokasi rumah sakit berada di ruas jalan nasional sehingga kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, pihaknya tetap hadir untuk memberikan arahan agar manajemen rumah sakit segera mengurus izin Amdal Lalin.
“Ini amanat undang-undang. Harus ada kajian Amdal Lalin yang mengkaji secara menyeluruh, mulai dari bangkitan dan tarikan lalu lintas, sirkulasi kendaraan, hingga kebutuhan dan luasan parkir,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pembahasan terkait solusi parkir dan perizinan sebenarnya sudah dilakukan saat kunjungan lapangan bersama anggota DPRD Medan. Namun hingga kini, pihak rumah sakit belum juga menindaklanjuti pengurusan izin tersebut.
“Kami sudah beri solusi, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami juga bingung karena belum ada pengurusan lebih lanjut,” katanya.
Ranto menegaskan, Dishub hadir mewakili Kementerian Perhubungan hanya sebatas memberikan arahan, bukan sebagai pihak yang mengurus perizinan. Karena itu, manajemen RS Marta Frisca diminta segera bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban perizinan.
Selain Amdal Lalin, Komisi IV juga menyoroti kelengkapan dokumen lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara kapasitas bangunan dengan kondisi aktual berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk kemacetan dan risiko keselamatan.
“Kalau volume bangunan bertambah, maka PBG harus disesuaikan. Jangan sampai kapasitas tidak sesuai, karena bisa berdampak pada kemacetan dan keselamatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan DPRD bukan karena sentimen terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kepatuhan aturan, terutama bagi bangunan skala besar seperti rumah sakit, mal, dan apartemen.
Menutup RDP, Komisi IV secara tegas meminta Wali Kota Medan segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal.
“Seharusnya Kadis LH hadir untuk menjelaskan apakah izin pengelolaan limbah RS Marta Frisca sudah lengkap. Tapi sudah berulang kali mangkir. Ini harus jadi perhatian Wali Kota,” pungkas Paul.
(dyk/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Respons Gubsu Bobby soal Kegiatan Halal Bihalal Alumni KAMMI Sumut Ricuh hingga Satu Satpol PP Luka |
|
|---|
| Viral Kegiatan Halal Bihalal Alumni KAMMI Sumut Ricuh dan Satu Satpol PP Luka, Begini Kronologinya |
|
|---|
| Kerap Edarkan Sabu di Deli Serdang, Polres Belawan Ringkus Bandar Narkoba Ini Bersama Barang Bukti |
|
|---|
| Geng Motor di Medan Merajalela, Tukang Giling Bakso Dibacok di Simpang Gaperta saat Hendak Bekerja |
|
|---|
| DPRD Medan Soroti Sulitnya Akses Obat Pasien BPJS, Desak Dinkes dan BPJS Kesehatan Segera Koordinasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadis-LH-Medan-Melvi-Malrabayana_Wali-Kota-Rico-Waas_.jpg)