Sumut Terkini

PMBM 2026/2027 Diawasi Ketat, Kanwil Kemenag Sumut Gandeng Ombudsman Cegah Kecurangan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menegaskan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PMBM 2026 - Jajaran Kanwil Kementerian Agama Republik Indonesia Sumatera Utara bersama perwakilan Ombudsman RI Sumut, Kasi Penmad kabupaten/kota, serta kepala madrasah berfoto usai penandatanganan komitmen bersama PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027 di Medan, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini menegaskan komitmen pelaksanaan penerimaan murid baru yang transparan, akuntabel, dan bebas kecurangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menegaskan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 akan diawasi secara ketat dengan melibatkan Ombudsman RI guna mencegah kecurangan, pungutan liar, dan maladministrasi.

Penegasan tersebut ditandai melalui penandatanganan pernyataan komitmen bersama yang digelar Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Sumut, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan pimpinan Kanwil, jajaran Penmad, perwakilan Ombudsman Sumut, Kasi Penmad/Pendis kabupaten/kota, hingga kepala madrasah tingkat MIN, MTsN, dan MAN.

Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, menegaskan PMBM merupakan proses strategis yang menentukan kualitas peserta didik di madrasah sehingga harus dijalankan sesuai petunjuk teknis dan prinsip profesionalitas.

“PMBM bukan sekadar proses penerimaan siswa baru, tetapi menjadi pintu masuk dalam mencetak generasi unggul madrasah. Karena itu, kami menegaskan agar seluruh proses dilakukan secara jujur, terbuka, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut, Erwin Pinayungan Dasopang, menambahkan pihaknya telah menyiapkan petunjuk teknis rinci serta melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh madrasah melaksanakan PMBM secara tertib, transparan, dan sesuai standar layanan pendidikan.

Ia juga menekankan optimalisasi sistem digital dalam proses pendaftaran untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus meminimalisir potensi kesalahan dan penyimpangan.

“Dalam komitmen tersebut, seluruh satuan kerja sepakat menjamin keterbukaan informasi, menjunjung prinsip keadilan tanpa diskriminasi, serta menolak segala bentuk kecurangan, gratifikasi, dan pungutan liar,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara yang diwakili Mory Yana Gultom menekankan pentingnya penyelenggaraan PMBM yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas dan bebas maladministrasi, serta membuka akses pengaduan masyarakat secara luas dan responsif.

“Dengan kolaborasi pengawasan internal dan eksternal tersebut, pelaksanaan PMBM 2026/2027 di seluruh madrasah di Sumatera Utara diharapkan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan kredibel,” pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved