Medan Terkini

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu dari Thailand, Kurir Ditangkap di Pantai Wisata

Adapun pengungkapan kasus ini diketahui bermula dari tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada 29 Januari 2026 lalu.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
NARKOBA ANTAR NEGARA - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Walikota Medan Rico Waas, dan Forkopimda Medan, menunjukkan barang bukti sejumlah kasus di Polrestabes Medan, Senin(13/4/2026). Dalam paparan ini, Calvijn memaparkan 52 Kg narkotika jenis sabu yang berasal dari Thailand berhasil diamankan di Aceh. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu seberat 52 Kg.

Dari barang bukti ini didapatkan sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna merah ini, diketahui didatangkan langsung dari negara Thailand

Saat paparan di Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dikembangkan dari penangkapan sebelumnya. Dirinya menjelaskan, pengungkapan ini diawali dengan tangkapan seorang yang diduga sebagai kurir dengan barang bukti sabu 2 Kg. 

"Baru-baru ini Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 Kg sabu, yang Puji Tuhan hasil pengungkapan ini dilakukan pengembangan oleh tim yang berhasil diungkap lagi 50 Kg sabu. Pengembangan 2 Kg menjadi 50 Kg sabu," ujar Calvijn, di Polrestabes Medan, di Jalan H.M Said, Kota Medan, Senin (13/4/2026). 

Adapun pengungkapan kasus ini diketahui bermula dari tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada 29 Januari 2026 lalu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, barang bukti 2 Kg sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial MF. 

Dijelaskan Rafli, setelah dilakukan interogasi pihaknya berhasil mendapatkan informasi jika barang bukti tersebut merupakan jaringan internasional. Berbekal keterangan MF, selanjutnya tim Satresnarkoba bergerak ke wilayah Kabupaten Aceh Utara. 

"Dari Medan, kami bergerak 7 jam menuju Aceh Utara, tim hampir 3 hari 4 malam di sana," katanya. 

Dalam pengembangan yang dilakukan, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial DK dan YS yang diduga sebagai kurir di kawasan objek wisata Pantai Lok Puuk, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu, keduanya ditangkap saat membawa karung berisikan narkotika jenis sabu dari Thailand yang baru saja turun dari kapal. 

"Kita hampir terkelabui karena lokasinya itu tempat wisata di Aceh, di pantai Lhok Puuk yang notabene sebagai tempat wisata, tempat rekreasi, di sanalah tempat bersandarnya narkoba 50 kilo ini, narkoba di hadapan rekan-rekan ini adalah berasal dari Thailand langsung. Kami pastikan ini dari Thailand dengan bungkus ataupun karung yang diangkat oleh pelaku," ungkapnya. 

Dari pengungkapan ini, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi jika narkoba yang berasal dari Thailand ini sudah tiga kali bersandar di Aceh. Selama ini, sabu tersebut diedarkan untuk jaringan di seluruh Pulau Sumatra. 

Dari penuturan kedua pelaku, tim mendapatkan informasi jika mereka dibayar sebesar 600 juta rupiah jika berhasil meloloskan narkotika dari kapal ke titik yang telah ditentukan. Sementara, untuk bandarnya sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan dimana saat ini inisial pelaku yakni D sudah berhasil dikantongi.

"Kita terus menelusuri bahwasannya kurir ini sudah ketiga kalinya mengirimkan barang haram ini. Untuk bandar sendiri atas nama ataupun inisial D masih bergerak di seputaran Aceh," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved