Medan Terkini

Pengadilan Tinggi Medan Hukum Mati Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh

Pengadilan Tinggi Medan menghukum mati tiga kurir ganja 151 kilogram. Ketiga adalah Sapiiy, Riki Supandi, dan Jos Pratama.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIDANG PERDANA - Tiga terdakwa saat mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menghukum mati tiga kurir ganja 151 kilogram. Ketiga adalah Sapiiy, Riki Supandi, dan Jos Pratama warga Kabupaten Aceh Tenggara yang sempat divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keputusan PT Medan tertuang dalam amar putusan banding PT Medan No. 3086, 3087, dan 3088/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat  tribun-medan, Minggu (12/4/2026).

"Mengubah putusan PN Medan No 915, 916, dan 917/Pid.Sus/2025/PN.Mdn tanggal 16 Oktober 2025," demikian bunyi amar putusan banding PT Medan. 

Hakim Tinggi menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut putusan itu. 

Majelis hakim PN Medan diketuai Cipto Hosari P Nababan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana.

Para terdakwa diketahui ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti ganja 151 kilogram dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved