Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Divonis Bebas di PN Medan Kasus Korupsi Video Profil Desa, Tidak Terbukti Bersalah
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu Dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis, Amsal Sitepu Adakan Doa Bersama dengan Keluarga di Rumah dan Ini Harapannya |
|
|---|
| Sidang Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Amsal Sitepu Berlangsung di Pengadilan Negeri Medan Hari Ini |
|
|---|
| Haru Istri Amsal Sitepu, Tak Percaya Suaminya Bisa Pulang: Seperti Nyambut Pulang Kerja |
|
|---|
| Pulang ke Rumah Usai Ditahan 131 Hari, Amsal Ngaku Rindu Masakan Sang Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Amsal-Christy-Sitepu-videografer-yang-menjadi-terdakwa-dalam-kasus-korupsi-profil-desa-111.jpg)