Daftar Pencarian Orang

Ciri-ciri dan Sosok Andi Hakim Febriansyah, Eks Pejabat Bank Pelaku Penggelapan Belum Dijadikan DPO

Andi Hakim Febriansyah adalah mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

|
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
TERSANGKA- Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara kini berstatus tersangka, tapi belum dijadikan DPO. 

Ringkasan Berita:
  • Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara dijadikan tersangka kasus penggelapan uang Rp 28 Miliar sejak 18 Maret 2026
  • Polda Sumut belum memasukkan Andi Hakim Febriansyah dalam daftar pencarian orang (DPO)
  • Polisi sudah mengajukan Red Notice, tapi belum ada informasi lanjut mengenai pengajuan tersebut
  • Andi Hakim Febriansyah terakhir kali terlacak melarikan diri ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 28 Februari 2026

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sumut.

Andi Hakim Febriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 28 miliar, milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Baca juga: Profil Mangatur Naibaho, Anggota DPRD Tebing Tinggi yang Putrinya Tewas di Kamar Kos

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merayu pihak gereja, untuk mau melakukan investasi bernama Deposito Investment.

Setelah uang diserahkan, Andi Hakim Febriansyah kemudian tidak menyetorkannya ke bank.

Ia menggelapkan uang tersebut, dan kabur ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 28 Februari 2026 kemarin.

Baca juga: Profil Tari Marjadi Ayu, DJ Sekaligus Selebgram Medan Ditangkap Narkoba, Akun Medsos Penuh Hujatan

Sebelum melarikan diri bersama istrinya Camelia Rosa, pelaku lebih dulu mengurus cuti pada 9 Februari 2026.

Lalu, pada 18 Februari 2026, ia kemudian mengajukan pengunduran diri.

Terhitung pada 20 Februari 2026, Andi Hakim Febriansyah resmi tercatat di bank sebagai karyawan yang pensiun dini.

Baca juga: Profil Tari Marjadi Ayu, DJ Sekaligus Selebgram Medan Ditangkap Narkoba, Akun Medsos Penuh Hujatan

Awal Terbongkar Kasus

Kasus penggelapan uang Rp 28 miliar ini terbongkar ketika Ari Septian Saragih, pengganti Andi mendatangi Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Ari menginformasikan, bahwa Andi Hakim Febriansyah, yang biasa membantu mengurus administrasi di kantor bank Unit Ake Nabara sudah mengundurkan diri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko (Kanan) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (kiri) ketika diwawancarai soal penggelapan Rp 28 Miliar, uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (18/3/2026). Polisi sedang menyelidiki kasus ini, dan sudah menetapkan 1 orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko (Kanan) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (kiri) ketika diwawancarai soal penggelapan Rp 28 Miliar, uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (18/3/2026). Polisi sedang menyelidiki kasus ini, dan sudah menetapkan 1 orang tersangka. (TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso)

Baca juga: Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Diperiksa KPK Terima Setoran Tambang

Mendengar informasi itu, suster dan pengurus gereja kaget.

Mereka menginformasikan bahwa pihak gereja ada menitipkan uang senilai Rp 28 miliar pada Andi.

Dari sinilah Ari kemudian melapor pada pimpinan dan perusahaan.

Kepala Cabang BNI Rantauprapat yang tak mau kena 'getahnya' kemudian memimpin investigasi internal.

Baca juga: Profil Ayu Kynbraten, Semifinalis Miss Universe Norway 2026 Berdarah Minang Banjir Pujian

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved