Pencurian di Medan Tuntungan

Pasutri di Medan Tuntungan Ditangkap, Buntut Curi 285 Kilogram Kemiri Milik Warga

Pasangan suami istri, Supardi Purba (40) dan Helena Lumbanraja (54), terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan nekat mereka.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURIAN KEMIRI - Tampang sepasang suami istri, Supardi Purba (40), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, dan Helena Lumbanraja (54) warga Jalan Bhayangkara, Medan Tembung terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi usai ditangkap Polisi, Jumat (20/3/2026). Keduanya mencuri 285 Kilogram buah kemiri dagangan warga, untuk dijual lagi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pasangan suami istri, Supardi Purba (40) dan Helena Lumbanraja (54), terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan nekat mereka.

Keduanya ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan setelah terbukti mencuri buah kemiri dagangan milik seorang warga di Kelurahan Ladang Bambu.

Total kemiri yang digasak oleh pasangan ini mencapai 285 kilogram, yang jika dikonversi ke nilai rupiah mencapai belasan juta rupiah.

Polisi mengamankan kedua tersangka pada Jumat (20/3/2026) setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.

Sudah Lima Kali Beraksi demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kemiri siap jual sebanyak lima kali sejak Februari hingga Maret 2026.

Kemiri hasil curian tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 25 ribu per kilogram untuk mendapatkan keuntungan cepat.

Seluruh uang yang didapatkan dari hasil penjualan barang curian tersebut diakui pelaku telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Polisi kini tengah mendalami apakah ada pihak penadah lain yang terlibat dalam rantai penjualan hasil curian pasangan suami istri ini.

"Uang hasil curian telah habis digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari," kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, Jumat (20/3/2026).

Berawal dari Kecurigaan Tetangga Korban

Kasus pencurian ini mulai terendus ketika korban, Rissa Herawati Ginting (34), dihampiri oleh tetangganya yang menanyakan perihal kehilangan stok kemiri.

Tetangga tersebut mengaku sempat melihat beberapa orang membawa karung goni dari rumah korban pada waktu yang mencurigakan.

Meski awalnya ragu dan enggan menuduh karyawannya sendiri, korban akhirnya menyadari bahwa jumlah stok dagangannya memang telah berkurang drastis.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi.

Bukti Rekaman CCTV

Titik terang kasus ini muncul setelah korban memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar area gudang penyimpanan kemiri miliknya.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas aksi seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tengah menggotong karung goni berisi kemiri milik korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved