Medan Terkini

Tiga Warga Asahan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Bawa PMI Ilegal ke Malaysia

Tiga terdakwa divonis tiga tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Mereka adalah Reza Habibi Nasution.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PEMBACAAN PUTUSAN - Majelis hakim diketuai Zulfikar dalam sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa pembawa PMI yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Senin (9/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga terdakwa divonis tiga tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Mereka adalah Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra, tiga warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Vonis tersebut diucapkan majelis hakim diketuai Zulfikar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Senin (9/3/2026).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Habibi Nasution, terdakwa Hermansyah Lubis, dan terdakwa Adi Putra dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Zulfikar didampingi Monita Honeisty Sitorus dan Muhammad Shobirin masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP  Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang pada persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Kasus PMI ilegal ini menurut dakwaan bermula pada Minggu (14/9/2025) lalu. Saat itu, Reza ditawarkan Aseng, Wawan, dan Nunut masing-masing DPO untuk menjadi nakhoda kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi 4 Silinder yang mengangkut PMI ilegal menuju Malaysia dengan gaji Rp16 juta.

Selanjutnya, Reza mengajak Adi untuk bekerja menjadi kepala kamar mesin (KKM) dan digaji Rp3 juta. Reza juga mengajak Hermansyah untuk menjadi anak buah kapalnya (ABK) dengan gaji Rp2 juta.

Kemudian, pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 09.00 WIB atas perintah Aseng, Wawan, dan Nunut, Reza bersama Adi dan Hermansyah berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, dengan menggunakan unit kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi 4 Silinder untuk mengangkut 18 PMI ilegal ke Malaysia.

Di tengah perjalanan tepatnya di Kwala Sei Silo, kapal mereka menerima langsiran  tujuh orang PMI ilegal menuju Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 13.10 WIB, di titik koordinat 03°10’43.7448”N dan 99° 45’58.482”N atau sekitaran perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, kapal mereka dihentikan empat anggota Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan kapal patroli KP.II-2022. 

Anggota Ditpolairud Sumut kemudian melakukan penggeledahan kapal dan menemukan 25 PMI ilegal. Setelah itu, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Tags
Asahan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved