Berita Medan

Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Kembalikan Rp 220 Juta Kerugian Negara

Dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, pihak SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp3 miliar.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IST
Aizidin Muthoadi, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan, mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp220 juta. Uang itu dia serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Aizidin Muthoadi, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan, mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp220 juta.

Uang itu dia serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus mengatakan, kerugian negara tersebut diserahkan Direktur CV Cahaya Azira itu lewat perwakilan keluarga kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Iya, benar. Pihak keluarga terdakwa Aizidin Muthoadi telah mengembalikan dan/atau menitipkan UP terkait kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan tahun 2022–2023 ke Bidang Pidsus Kejari Belawan," ujar Daniel kepada tribun, Jumat (6/3/2026).

Daniel menerangkan, disita dan dirampas oleh negara setelah nantinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, menyatakan Aizidin terbukti bersalah melakukan korupsi dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"UP tersebut akan diserahkan ke negara apabila putusan pengadilan dalam kasus korupsi dana BOS ini inkrah," kata Daniel.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini bukan hanya Aizidin yang diadili di pengadilan.

Ada juga dua lainnya yang turut diadili, yakni Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan dan Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan.

Dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, pihak SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp3 miliar.

Dengan rincian, pada tahun 2022 diterima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sejumlah Rp1.525.600.000.

Ketiga terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan ini. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved