Medan Terkini
Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Korupsi
Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dishub Siantar Divonis satu tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, divonis satu tahun penjara.
Tohom dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar sejak Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tohom Lumbangaol oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Cipto Hosari P Nababan, dalam membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (5/3/2026) petang.
Tohom dinyatakan melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Warga asal Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar itu, juga dihukum membayar denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara jika denda tersebut tak dibayar.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tak menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana," kata Cipto.
Hakim memberikan kesempatan kepada Tohom dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Sebelumnya, Tohom dituntut JPU empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Tohom telah memenuhi unsur dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Giga Wedding Fest Hadir di Medan Selama Tiga Hari ke Depan, Pamerkan Konsep Pernikahan Ala Gen Z |
|
|---|
| Hoaks Ajakan Isi BBM Pakai Jeriken Beredar, Pertamina Pastikan Distribusi Normal |
|
|---|
| Tampang Topan Ginting saat Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Rp 50 Juta Korupsi Jalan |
|
|---|
| Skandal Revitalisasi Lapangan Merdeka, ASN Bongkar Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Kontrak |
|
|---|
| Diduga Masih Beroperasi Setelah Izin Dicabut, AMAL Desak PT Gruti dan PT Teluk Nauli Segera Berhenti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tohom-Lumbangaol-divonis-satu-tahun-penjara-dishub-siantar.jpg)