Medan Terkini

Tampang Topan Ginting saat Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Rp 50 Juta Korupsi Jalan

Mantan Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Ginting terlihat tertunduk, wajahnya  cemberut. Sesekali Topan mengernyitkan dahi dan menyipitkan mata.

|
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
KORUPSI JALAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (kiri) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar, saat mendengarkan tuntutan perkara korupsi jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar, Kamis (5/3/2026), di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Ginting terlihat tertunduk, wajahnya  cemberut.

Sesekali Topan mengernyitkan dahi dan menyipitkan mata sambil memalingkan kepalanya melirik Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sedang membacakan tuntutan perkara korupsi jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar, Kamis (5/3/2026), di Pengadilan Negeri Medan. 

Mengenakan kemeja putih, Topan duduk
bersampingan dengan terdakwa lain, Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah  Gunung Tua Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar. 

Ekspresi Topan tampak tegang mana kala Jaksa membacakan fakta fakta hukum yang menjadi pertimbangan penjatuhan tuntutan. 

Menurut jaksa, Topan Ginting terbukti menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp 61,8 miliar. Uang itu dititipkan melalui ajudannya bernama Aldi Yudistira.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I, Topan Obaja Ginting selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno. 

Mendengar tuntutan Jaksa, ekspresi Topan tampak tegang. Ia menegakkan kepala,
terlihat sesekali menggoyangkan kaki,  sambil terus mendengarkan salinan tuntutan yang berjalan hampir 3 jam. 

Usai sidang, Topan yang dicecar wartawan mengenai tuntutan terhadap hanya bungkam. Wajahnya terlihat muram, mengenakan rompi bertulis tahanan KPK, Topan dan Rasuli pergi berlalu. 

Tuntutan Jaksa

Topan dijerat tindak pidana secara bersama-sama yang dilakukan atas kewenangannya sebagai Kepala Dinas. 

Topan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tutur Eko.

Pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya, apalagi menyesal. 

"Topan Ginting tidak mengembalikan uang, tidak menyesali, dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Eko usai membacakan tuntutan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved