Medan Terkini

Diduga Masih Beroperasi Setelah Izin Dicabut, AMAL Desak PT Gruti dan PT Teluk Nauli Segera Berhenti

Pemerintah Pusat diketahui telah mengeluarkan surat pencabutan operasional terhadap perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
HENTIKAN OPERASIONAL - Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan bersama koalisi masyarakat sipil, mendesak PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Nias Selatan dihentikan, Kamis (5/3/2026). Kedua perusahaan dianggap telah mengangkangi instruksi penutupan izin operasional dari pemerintah pusat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Pusat diketahui telah mengeluarkan surat pencabutan operasional terhadap sejumlah perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dari sejumlah perusahaan yang izinnya telah dicabut, dua perusahaan yaitu PT Gunung Raya Utama Timber (Gruti) dan PT Teluk Nauli masuk ke dalam jajaran pencabutan izin. 

Namun, sejauh ini kedua perusahaan itu diduga telah mengangkangi arahan dari pemerintah karena dinilai masih melakukan proses operasional. Aktivitas kedua perusahaan ini, terjadi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan

Menanggapi hal ini, Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan bersama koalisi masyarakat sipil mendesak kedua perusahaan ini agar segera berhenti beraktivitas. Ketua AMAL Nias Selatan, Amoni Zega mengatakan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang merusak kawasan hutan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Regulasi tersebut juga menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas menertibkan aktivitas usaha di kawasan hutan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak kawasan hutan dan memicu bencana ekologis di wilayah Sumatera.

Menurut Amoni, meskipun pencabutan izin telah diumumkan pemerintah pada 20 Januari 2026, kedua perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas operasional di lapangan.

“Walaupun mereka berdalih pencabutan izin hanya berlaku untuk wilayah Tapanuli Tengah, seharusnya aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum,” ujar Amoni di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumut, Kamis (5/3/2026). 

Didampingi Direktur Eksekutif PBHI Sumatera Utara Ganda Maruhum Napitupulu, Amoni menjelaskan aktivitas perusahaan di kawasan tersebut dinilai telah menimbulkan dampak ekologis. Terutama terhadap ekosistem pesisir dan mangrove di Kepulauan Batu.

Katanya, sejauh ini perubahan ekosistem tersebut diduga menyebabkan pergeseran habitat satwa liar. Khususnya buaya, dari kawasan mangrove ke wilayah pesisir yang berdekatan dengan permukiman warga.

“Sejauh ini setidaknua delapan orang warga meninggal dunia akibat serangan buaya, belum termasuk warga lain yang mengalami luka-luka,” ucapnya. 

Selain persoalan lingkungan, AMAL juga menyoroti proses hukum terhadap sejumlah warga yang menyuarakan keberatan terhadap aktivitas perusahaan. Sedikitnya lima tokoh masyarakat diperiksa oleh aparat kepolisian terkait peristiwa kebakaran barak atau base camp milik PT Gruti.

Padahal, masyarakat tidak mengetahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut, namun proses pemeriksaan terhadap warga kini disebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Atas kondisi itu, AMAL Nias Selatan bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. 

Pertama, mereka mendesak penghentian seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu. Selanjutnya, meminta perusahaan melakukan pemulihan ekologis dan memberikan kompensasi kepada masyarakat. Dan menuntut transparansi aktivitas perusahaan kepada publik. 

Selain itu, koalisi juga meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak ekologis serta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga. Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada Pemkab Nias Selatan bersama DPRD setempat mengambil langkah administratif untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Dan memastikan kebijakan pencabutan izin benar-benar dijalankan di lapangan.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved