Sumut Terkini
Pemilik Rumah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Deli Serdang, Ini Penjelasan Polisi
Laporan tersebut dengan tuduhan "secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan perkembangan dan penetapan tersangka dalam perkara pemberitaan viral terkait kasus penganiayaan di Deli Serdang.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Medan Labuhan pada Rabu, 19 November 2025 lalu, pelapor berinisial RD, yang merupakan istri korban, melaporkan bahwa suaminya berinisial II mengalami penganiayaan oleh seorang terlapor berinisial SP.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami patah tulang tangan kiri.
Sebaliknya, berselang satu bulan, pada Senin 15 Desember 2025, SP sebagai pihak yang awalnya dilaporkan justru melaporkan balik II dan empat orang lainnya ke Polres Pelabuhan Belawan.
Laporan tersebut dengan tuduhan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Suranta, menjelaskan kronologi dan perkembangan kedua laporan tersebut.
Terkait laporan pertama oleh RD, polisi telah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, SP ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2025 dan pada tanggal 12 Januari 2026 terlapor ditangkap. Saat ini dalam proses penyidikan, untuk sementara berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas AKP Edi Suranta di hadapan awak media, Senin (9/2/2026).
Sementara untuk laporan balik yang diajukan oleh SP pada 15 Desember 2025, polisi menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
"Pelapor SP melaporkan adanya tindak pidana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang atau benda, dimana yang dilaporkan adalah inisial II dan kawan-kawan, sebanyak 5 orang. Kasus ini dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan," ungkapnya.
Menyikapi kedua laporan yang saling melaporkan ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas.
"Kami akan melakukan penyelidikan dengan maksimal. Kami mendapat petunjuk dari rekaman-rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang akan kami jadikan sebagai alat bukti," tutup AKP Agus Purnomo.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara penganiayaan yang menjadikan SP sebagai tersangka ke Kejaksaan.
(Cr9/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Saksi Pemkab Deli Serdang Paparkan Proses Perubahan Tata Ruang di Sidang Eks Lahan PTPN |
|
|---|
| Jaksa Terima Berkas Sopir yang Bakar Rumah Hakim PN Medan untuk Disidangkan |
|
|---|
| KontraS Sumut Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus oleh OTK |
|
|---|
| Terdakwa 2.971 Butir Ekstasi Kabur dari Sel Tahanan PN Stabat, Tewas Kecelakaan saat Melarikan Diri |
|
|---|
| Jelang Mudik, Dishub Sumut Gelar Ramp Check hingga Tes Urine Sopir di Terminal Amplas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tanggapin-pemberitaan-kasus-penganiayaan-di-Deli-Serdang.jpg)