Medan Terkini
Program One Day No Car Resmi Dihentikan, Dishub Medan Akui Transportasi Umum Belum Merata
Pemerintah Kota Medan resmi menghentikan penerapan program One Day No Car atau Satu Hari Tanpa Kendaraan Pribadi bagi ASN.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menghentikan penerapan program One Day No Car atau Satu Hari Tanpa Kendaraan Pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak Selasa (20/1/2026).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono mengungkapkan salah satu alasan utama penghentian program tersebut karena layanan transportasi umum di Kota Medan dinilai belum sepenuhnya siap menopang mobilitas ASN.
“Transportasi umum kita belum terintegrasi secara menyeluruh dan belum menjangkau semua wilayah. Ini menjadi pertimbangan utama,” ujar Suriono.
Selain faktor kesiapan transportasi, pencabutan program juga bertujuan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik agar tidak terganggu.
Meski demikian, Suriono menegaskan Pemko Medan tidak sepenuhnya meninggalkan semangat pengurangan penggunaan kendaraan pribadi. ASN tetap diimbau untuk menggunakan transportasi umum bila memungkinkan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/0638 tentang Imbauan Penggunaan Transportasi Umum yang ditandatangani pada 19 Januari 2026.
“Imbauannya tetap ada. ASN diharapkan bisa memberi contoh kepada masyarakat dalam menggunakan transportasi umum,” katanya.
Tak hanya kepada ASN, Pemko Medan juga mengajak masyarakat luas untuk mulai beralih ke angkutan umum sebagai upaya menekan emisi gas buang kendaraan sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Medan.
Diketahui, program One Day No Car sebelumnya diberlakukan sebagai langkah mendorong budaya ramah lingkungan dan mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut menuai berbagai evaluasi, khususnya terkait kesiapan sarana dan prasarana transportasi publik.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Diancam Parang dalam Angkot di Medan, Dua Penumpang Wanita Nekat Melompat dan Satu Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Dewa 19 Bakal Guncang Medan di Melofest Vol. 2, Baladewa Antusias Nantikan Konser |
|
|---|
| Sedot Anggaran Rp1,6 Miliar, Wali Kota Medan Rico Waas Soroti Venue MTQ ke-59 Medan Masih Berlumpur |
|
|---|
| Diduga Mencuri Buah Matoa, Seorang Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat |
|
|---|
| Hindari Lubang, Truk Tronton Hantam Mobil Mercy hingga Ringsek di Jalan Setia Budi Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-Pemko-Medan-tahun-2025_11.jpg)