Medan Terkini
Kabur saat Lihat Polisi, Pemuda 18 Tahun di Medan Ternyata Sudah 4 Kali Beraksi Curi Sepeda Motor
Raihan Siapur, pria berusia 18 tahun berlari tunggang langgang saat dikejar tim Polsek Medan Baru, Selasa (20/1/2026) dini hari.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Raihan Siapur, pria berusia 18 tahun berlari tunggang langgang saat dikejar tim Polsek Medan Baru, Selasa (20/1/2026) dini hari.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M Tambunan, menjelaskan pengejaran itu bermula saat timnya melakukan patroli malam tadi.
Dikatakan Poltak, saat patroli yang dilakukan di seputar Jalan Iskandar Muda pihaknya melihat ada dua unit sepeda motor terparkir di pinggir jalan.
Namun, saat akan dicek oleh personel Poltak menjelaskan timnya melihat ada satu orang pria yang langsung berlari.
"Tadi malam saat kita akan mendatangi sepeda motor yang terparkir hingga larut malam, ada satu orang yang langsung kabur," ujar Poltak.
Saat itu, pelaku yang sebelumnya mengendarai sepeda motor jenis matic langsung berlari ke arah Jalan Biduk.
Setelah dikejar oleh petugas, selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku sementara dua temannya melarikan diri.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di berapa TKP. \
Seperti di kawasan Jalan Pancing dengan barang bukti Honda Beat, kemudian di Jalan Cemara pelaku berhasil menggondol sepeda motor jenis Honda Beat Street.
Selanjutnya, di Jalan Sekip dengan barang bukti Honda Beat Deluxe, di kawasan Jalan Iskandar Muda pelaku membobol sepeda motor Honda Vario bersama temannya.
Dari penuturan pelaku, dari hasil pencurian sepeda motor dijual ke Marelan.
"Setelah sepeda motor curiannya dijual, hasilnya dibagi oleh pelaku ini. Selain itu, pelaku juga membeli sepeda motor jenis CRF yang digunakan untuk melakukan pencurian juga dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian," ucapnya.
Atas perbuatannya, saat ini Raihan telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru. Pelaku berusia 18 tahun ini, akan dijerat dengan pasal 477 KUHPidana nomor 1 tahun 2023. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 9 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Fakta Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Tegal Sari Mandala III, Berawal dari Cekcok Internal |
|
|---|
| Terlibat Cekcok dengan Ketua Yayasan, Kepala SPPG Tegal Sari Mandala III Diduga Dianiaya Pengawas |
|
|---|
| 9 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Diturunkan untuk Memadamkan Kebakaran di Medan Marelan |
|
|---|
| Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Medan dan Sumut, Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai |
|
|---|
| Kebakaran Panglong Cat di Medan Marelan, Satu Wanita yang Terjebak di Lantai 3 Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-sepeda-motor-diamankan-di-Polsek-Medan-Baru-Polrestabes.jpg)