Kenaikan UMP 2026
Kenaikan UMP 2026 di Sumut Hampir 8 Persen, Bertambah Rp 236.412
Gubernur Sumut, Bobby Nasution menetapkan kenaikan UMP 2026 di Sumut sebesar 7,9 persen.
Ringkasan Berita:
- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sudah menetapkan kenaikan UMP 2026 di Sumut
- Tahun depan, kenaikan UMP 2026 di Sumut mencapai 7,9 persen
- Jika dinilaikan dengan uang, maka kenaikan UMP 2026 di Sumut sebesar Rp 236.412
TRIBUN-MEDAN.COM,- Wacana kenaikan UMP 2026 masih ramai dibahas di banyak tempat,
UMP merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi, standar upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
UMP mencakup upah pokok plus tunjangan tetap, ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan daerah melalui Dewan Pengupahan Provinsi, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Selebgram DF Ditangkap Kasus Narkoba di Bali, Ada Kokain dan Ekstasi, Seperti Apa Sosoknya?
Istilah ini menggantikan UMR (Upah Minimum Regional) yang sudah tidak digunakan lagi.
UMP berlaku secara provinsi, sementara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) lebih spesifik per kabupaten/kota dan tidak boleh lebih rendah dari UMP, ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Penetapan UMP dilakukan paling lambat 21 November untuk berlaku 1 Januari tahun berikutnya.
Soal kenaikan UMP 2026 di Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sudah menetapkan nilai kenaikan UMP 2026 di Sumut.
Tahun depan, kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9 persen.
Baca juga: Harta Kekayaan Hellyana, Wagub Bangka Belitung Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Dengan kenaikan tersebut, maka UMP di Sumatera Utara menjadi Rp3.228.971.
Sebelumnya, UMP di Sumut ini hanya Rp 2.992.559.
Artinya, kenaikan UMP 2026 di Sumut sebesar Rp 236.412.
Dalam satu kesempatan, Bobby Nasution mengatakan bahwa kenaikan UMP 2026 di Sumut itu sudah melalui mekanisme penghitungan yang tepat.
Baca juga: Makin Panas Wardatina Siap Gugat Cerai Suami, Tak Terima Dituduh Jelekkan Keluarganya
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby Nasution saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025).
Usai penetapan UMP, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk mempedomani besaran UMP tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-soal-kenaikan-UMP-2026.jpg)