Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan

Analisis Kriminolog A Meliala: Ibu yang Dibunuh Anak SD Diduga Dipicu Pola Asuh Keras dan Temperamen

Korban diduga tewas di tangan anak kandungnya sendiri, SAS (12), yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

TRIBUN MEDANHO/Kolase Video
ANAK BUNUH IBUNYA: Sebuah tragedi memilukan terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, ketika seorang bocah perempuan berusia 12 tahun nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Rabu (10/12/2025) pagi. (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pakar di bidang kriminologi dan kepolisian, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala atau yang lebih dikenal dengan Adrianus Meliala, memberikan analisis awal terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Faizah Soraya (42). Korban diduga tewas di tangan anak kandungnya sendiri, SAS (12), yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Adrianus Meliala menyoroti persoalan mental dan pola asuh sebagai faktor kunci di balik tindakan fatal tersebut.

Saat dikonfirmasi Tribun Medan via WhatsApp, Adrianus Meliala menjelaskan ada dua kemungkinan teori utama mengapa anak di bawah umur bisa melakukan tindakan pembunuhan.

"Ada dua teori anak tega membunuh ibu kandungnya. Pertama, pembunuhan disebabkan anak belum bisa mengelola rasa marahnya. Kedua, anak memiliki temperamen pemberang. Keduanya sama-sama menghasilkan perilaku meledak yang bisa fatal," ucap Adrianus Meliala.

Pola Asuh Keras Memicu Perilaku Fatal
Lebih lanjut, Adrianus Meliala, yang juga Dosen di Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, menduga kuat adanya persoalan dalam pola asuh yang diterima oleh anak yang bersangkutan.

Ia menjelaskan bahwa anak dapat mengalami pola asuh keras (penuh kemarahan dan makian) dan pendekatan yang ia sebut kapital (menghukum secara fisik).

"Maka (perlakuan keras) akan direspons secara berbeda oleh anak bila dibanding menerima pola asuh yang lembut dan non-kapital," lanjutnya.

Menurutnya, kombinasi antara masalah emosi serta temperamen anak dengan pola asuh yang keras dari orang tua dapat menciptakan situasi yang berujung fatal, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Pendampingan untuk Pelaku Anak
Adrianus Meliala juga menjelaskan prosedur hukum yang akan dijalani pelaku anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak:

Jika perbuatan tidak menimbulkan korban (delik ringan), anak seharusnya dikembalikan kepada orang tuanya.

Jika perbuatannya menimbulkan korban fatal, seperti pembunuhan, anak akan dimasukkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), tergantung putusan hakim dalam sidang anak yang memiliki tata cara khusus.

Normatifnya, pendampingan psikologis sudah harus dilakukan sejak anak ditahan. Pendampingan ini dapat diberikan oleh psikolog kepolisian, Dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di tingkat provinsi, atau oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Adrianus Meliala menambahkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kemungkinan besar akan dipanggil sebagai ahli dalam persidangan.

"Sebagai ahli, KPAI tidak boleh memihak, harus obyektif dan apa adanya. Mandatnya KPAI adalah melakukan dukungan (bisa macam-macam dimensinya) terhadap anak sebagai pelaku dan korban," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved