Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan
Kapolrestabes Medan Ungkap Motif Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung, Kekerasan dan Pengaruh Tontonan
Kapolrestabes Medan memaparkan secara mendalam motif dan fakta di balik kasus tragis seorang anak berinisial AS (12) yang membunuh ibu kandungnya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan secara mendalam motif dan fakta di balik kasus tragis seorang anak berinisial AS (12) yang membunuh ibu kandungnya.
Berdasarkan penyelidikan, tindakan pelaku dipicu oleh pengalaman traumatis menyaksikan serta mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh korban terhadap seluruh anggota keluarga, termasuk ayah dan kakaknya.
Pelaku juga merasa sakit hati karena permainan daring (online) miliknya dihapus, serta terpengaruh oleh tontonan serial anime detektif dan gim bertema pembunuhan yang menggunakan senjata tajam.
"Di situ kita menggali, sekali lagi menggunakan unsur-unsur yang ada pada scientific investigation semua faktor kita gali supaya mengetahui fakta-faktanya, motivasinya, dan transparan suatu tindak pidana yang terjadi," ungkap Kombes Jean Calvijn pada Senin (29/12/2025).
Temuan Forensik dan Fakta DNA di Lokasi Kejadian
Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin oleh AKBP Ginting memberikan penjelasan teknis mengenai temuan bercak darah yang sempat menjadi teka-teki di lantai satu dan dua rumah korban.
Berdasarkan uji DNA, ceceran darah yang ditemukan di lantai dua dan kamar ayah korban dipastikan milik sang kakak yang terluka saat mencoba merampas pisau dari ibunya, bukan darah sang ayah atau pelaku.
"Darah ini mulai dari bawah ke lantai 2 berceceran, di dalam kamar lantai 2 ini tidak kita temukan DNA selain daripada si kakak," jelas AKBP Ginting saat memaparkan hasil olah TKP secara komprehensif.
Selain itu, tim forensik juga menemukan jejak DNA korban pada pakaian dalam pelaku yang membuktikan adanya kontak fisik secara langsung saat peristiwa berdarah tersebut terjadi di kamar lantai satu.
Hasil Pemeriksaan Psikologis, Kecerdasan Superior namun Minim Empati
Psikolog Forensik, Irma Minauli, mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa pelaku memiliki tingkat kecerdasan yang tergolong superior dan mampu mempelajari seni musik secara otodidak.
Meskipun cerdas, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya dan cenderung memendam kemarahan hingga akhirnya meledak dalam tindakan emosional yang tidak terkendali.
"Meskipun kecerdasannya superior, tetapi ya, dia tidak memahami konsekuensi dari perbuatannya itu. Jadi, mungkin secara kompetensinya juga dia tidak ada, gitu ya," ujar Irma Minauli menjelaskan kondisi kejiwaan pelaku.
Irma juga menegaskan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan mental berat seperti skizofrenia atau PTSD, melainkan lebih kepada perilaku agresif yang dipicu oleh paparan kekerasan yang berkepanjangan.
Pendampingan Psikososial dan Pemenuhan Hak Anak Selama Proses Hukum
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas P3AKP dan Dinas Sosial berkomitmen memberikan pendampingan penuh hingga tahap pascaputusan pengadilan.
Kapolrestabes Medan memastikan bahwa selama masa penahanan, pelaku tetap mendapatkan hak-hak dasarnya seperti beribadah, bermain, berkomunikasi, hingga pemeriksaan kesehatan rutin.
"Inilah sebabnya ada tulisan-tulisan yang nanti akan disampaikan oleh Dinas Sosial, bagaimana sih menonton, bermain bersama, rutin mengecek kesehatan, dan beribadah, mengaji," lanjut Kapolrestabes mengenai program pendampingan yang diberikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ANAK-DIDUGA-BUNUH-IBUNYA-DI-MEDAN.jpg)