Medan Terkini
Kontraktor yang Suap Eks Kadis PUPR Topan Ginting Divonis 2,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 penjara terhadap Akhirun Piliang alias Kirun.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 penjara terhadap Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup.
Sementara, putranya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur Ronana Mora divonis 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan, kedua terbukti sebagai kontraktor melakukan suap terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting untuk memenangkan tender pengerjaan jalan di Sipiongot dan Kutalimbaru.
"Menyatakan terdakwa satu, Akhirun Piliang terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dan terdakwa kedua, M Rayhan Dulasmi Pilang dengan penjara 1 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, Senin (1/12/2025).
Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Hakim juga menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kirun sebesar Rp 150 juta dan Rp 100 juta kepada Rayhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa 2, Muhammad Rayhan alias Rayhan, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Khamozaro.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijalani," lanjutnya.
Sebelumnya Dalam kasus korupsi jalan Sipiongot oleh PUPR Sumut, kedua terdakwa terbukti dipersidangan memberikan 100 juta kepada Topan Ginting selaku Kadis PUPR dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua.
Ada pun dalam kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menjaring lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tak Gelar Apel Pagi, BKD Sumut Pastikan Pelayanan Masyarakat Sudah Aktif Kembali |
|
|---|
| Arus Balik Lebaran 2026 Menuju Medan Dimulai Hari Ini, Kasat Lantas: Terjadi Dua Sesi |
|
|---|
| Rumah Nenek 75 Tahun Ludes Terbakar di Medan Helvetia, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 200 Juta |
|
|---|
| Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran 2026, Objek Wisata Bukit Lawang Dipadati Pengunjung |
|
|---|
| Rumah Permanen di Jalan Gaperta Medan Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-terdakwa-kontraktor-pemberi-suap-kepada-Topan-Ginting-1.jpg)