Medan Terkini

Bapenda Tindak Tegas Pengusaha Papan Reklame Tak Bayar Pajak, Dipasangi Stiker

Tim penertiban dari Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda) menindak pengusaha reklame yang tidak taat pajak.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
STIKER PERINGATAN - Tim Bapenda memasang stiker peringatan di sejumlah titik Kota Medan karena tidak membayar pajak sesuai aturan, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim penertiban dari Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda) menindak pengusaha reklame yang tidak taat pajak.

Sejumlah personel disebar ke sejumlah titik, dikerahkan untuk memasang stiker peringatan pada papan reklame di titik-strategis Kota Medan

"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus sebagai pengingat bagi para wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya," kata Kepala Bapenda, M. Agha Novrian, Rabu (5/11/2025). 

"Langkah ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus pengingat bagi wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya," tambah M Agha Novrian.

Pajak reklame di Kota Medan menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan Kota, 
mulai dari infrastruktur, fasilitas umum hingga pelayanan masyarakat. 

Kegiatan penempelan stiker dilakukan oleh tim yang menggunakan mobil skylift untuk menjangkau papan reklame di ketinggian jalan utama. Selama ini papan reklame menjadi sorotan karena sumbangan ke PAD Kota Medan yang belum maksimal sesuai target. 

Titik-titik yang Sudah Ditindak

Pengawasan dilakukan terutama di wilayah Jalan MT Haryono, Jalan Sutomo, Jalan Cemara, Jalan Marelan Raya dan Jalan Mabar. 

Berikut beberapa rinciannya:

Jalan MT Haryono – ukuran 5 × 10 m (materi XL)

Jalan MT Haryono – ukuran 5 × 10 m (materi HL)

Jalan Sutomo – ukuran 4 × 6 m (materi ASUS)

Jalan Sutomo – ukuran 3 × 4 m (materi Nutrilon Royal)

Jalan Cemara – ukuran 6 × 12 m (materi Mesin HL)

Jalan Marelan Raya – ukuran 4 × 8 m (materi ASUS)

Jalan Mabar – ukuran 5 × 10 m (materi Djarum)

Jalan Marelan Raya – ukuran 5 × 10 m (materi Marco Polo)

Jalan MT Haryono – ukuran 5,7 × 3 m (materi Baterai Rocket)

Daya tarik manusia dan suara pengusaha

Aturan yang mendasari

Dasar hukum pemungutan pajak reklame di Kota Medan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Objek pajaknya adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk papan/billboard, media melekat, reklame berjalan dan lainnya. 

Tarif yang berlaku untuk pajak reklame di Kota Medan adalah 25 persen dari nilai sewa reklame. Nilai sewa reklame sendiri dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti jenis reklame, bahan, lokasi, ukuran, waktu pemasangan dan jangka waktu penyelenggaraan. 

Pesan bagi publik

Bapenda Kota Medan mengingatkan bahwa pemenuhan kewajiban pajak reklame bukan hanya soal administratif—melainkan bagian dari kontribusi publik yang langsung kembali untuk pembangunan kota.

"Pajak ini akan kembali untuk pembangunan Kota Medan," demikian ditegaskan dalam pernyataan resmi tim Bapenda

Menurut data, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Oleh sebab itu, tindakan stiker peringatan ini dijadikan sebagai alat edukasi dan penegasan agar seluruh pemilik papan reklame dan penyelenggara memahami pentingnya membayar tepat waktu.

Bagi pemilik reklame yang belum melaksanakan kewajiban, sangat disarankan segera menghubungi Bapenda Kota Medan di alamat Jl. A. H. Nasution No. 32 Medan atau melalui layanan publik mereka untuk proses pelunasan dan pengajuan izin yang sesuai.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved