Medan Terkini
Sebelum Rumah Terbakar, Hakim di Medan yang Tangani Korupsi Jalan Sering Ditelpon Nomor Tak Dikenal
Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan korupsi jalan di Sumut mengaku kerap mendapatkan telfon dari nomor nomor yang tidak dikenal.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan korupsi jalan di Sumut, yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, mengaku kerap mendapatkan telfon dari nomor nomor yang tidak dikenal.
Khamozaro mengatakan, nomor tidak dikenali belakangan sering menelfon nomornya.
Apalagi, saat dia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi jalan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, yang ditangkap bersama Topan.
Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu.
"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025).
"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya.
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya.
Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025), hari ini.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rumah Terbakar Sehari Tuntutan Korupsi Jalan Dibacakan, Hakim Khamozaro: Saya Tak Pernah Mundur |
|
|---|
| Rumah Terbakar Sehari Tuntutan Korupsi Jalan di Sumut Dibacakan, Ini Kata Hakim Khamozaro |
|
|---|
| Sedang Sidang, Hakim PN Medan Khamozaro Syok Dapat Kabar Rumah Terbakar, Api dari Kamar Tidur |
|
|---|
| Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Jalan Sumut Terbakar, PN Medan Minta Polisi Usut Tuntas |
|
|---|
| Harga Cabai Merah di Medan Turun ke Rp 52.000 per Kilogram, Bahan Pokok Lain Relatif Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rumah-Hakim-Kasus-Topan-terbakar.jpg)