Berita Medan

Masuk Tahapan Finalisasi, Pansus Raperda KTR Tampung Aspirasi Pelaku Usaha

Pada sesi rapat sebelumnya, APINDO Medan meminta agar Raperda KTR tidak menekan dan membebani pelaku usaha. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
DOK TRIBUN MEDAN/ M DANIEL EFFENDI SIREGAR
KAWASAN TANPA ROKOK - Kampanye Kawasan Tanpa Rokok di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kota Medan sudah memasuki bulan keempat. 

Pekan depan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang membahas Raperda KTR akan mengundang lebih banyak pihak yang memiliki kepentingan (stakeholder) untuk menyempurnakan Raperda KTR

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Perda KTR Medan adalah Lily, pada rapat Pansus di Ruang Banmus DPRD Medan, Senin (3/11/2025). 

Ia menuturkan tahap pembahasan Raperda KTR sudah hampir memasuki finalisasi sehingga membutuhkan masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda ini disahkan.

"Kita undang stakeholder lagi minggu depan. Termasuk Kadin, APINDO Medan, dan PHRI supaya kita dapat masukan. Jadi, kalau ada masukan bisa kita ubah sebelum kita finalisasi," katanya, Selasa (4/11/2025).

Pada sesi rapat sebelumnya, APINDO Medan meminta agar Raperda KTR tidak menekan dan membebani pelaku usaha

Mengingat implementasi Perda KTR di beberapa daerah yang sangat ketat, pada akhirnya memukul hulu hilir ekosistem pertembakauan. 

Oleh karena itu, pada pertemuan pekan depan, Pansus Raperda KTR ingin mendapatkan masukan yang lebih komprehensif. 

Dalam pertemuan sebelumnya, Lily menyebutkan pihaknya memikirkan keberlangsungan target capaian pendapatan asli daerah (PAD) dalam merumuskan Raperda KTR Kota Medan.  

"Yang jelas tujuan utama Ranperda KTR kita ini bukan untuk menghambat PAD, tapi tujuannya adalah untuk mencegah anak-anak muda, anak-anak kita jadi perokok baru. 

Makanya fokus kami: larangan iklan rokok radius 500 meter pada satuan pendidikan, tempat bermain anak dan tidak boleh di jalan protokol dan jalan utama,"tegasnya 

Ia pun tidak menampik bahwa ada masukan dari Bapenda Kota Medan untuk diberi kelonggaran diperbolehkan tayang iklan rokok di jalan utama dan protokol pada pukul 22.00 - 05.00. 

"Nanti kita pertimbangkan saat finalisasi, kita sudah catat itu. Saat finalisasi akan kita undang semua kadis-kadis yang bersangkutan. 

Saya mau Perda KTR selesai akhir tahun ini supaya bisa kita terapkan. Sudah 4 bulan kita bahas masih muter-muter di pasal per pasal,"tambahnya. 

Ketua APINDO Medan, Janlie, mengakui sudah mendapat kabar akan diundang lagi oleh Pansus DPRD Medan untuk membahas Raperda KTR pekan depan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved