Medan Terkini
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang Jual 1 Kilogram Sabu-sabu Dipecat
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menyidang kode etik personel Ditresnarkoba berinisial ES
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menyidang kode etik personel Ditresnarkoba berinisial ES, yang terlibat peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Hasilnya, ES diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, sidang kode etik dilakukan pada Selasa 28 Oktober kemarin.
"Sidang PTDH ES sudah dilaksanakan,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (4/11/2025).
Jual 1 Kg Sabusabu Bersama Pecatan Polisi, Personel Ditresnarkoba Juga Ditetapkan Tersangka
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatakan pihaknya akan menindak tegas ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang terlibat peredaran 1 Kilogram sabu-sabu.
Dia menyebut ES sudah ditahan di Bid Propam Polda Sumut.
Untuk sanksi, ia menegaskan akan memecat personel yang mencoreng nama baik Kepolisian.
"Untuk terkait anggota yang terlibat atas inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan yang bersangkutan, maka pihak Propam Polda Sumut akan menindak tegas kepada yang bersangkutan. Kalau perlu dilakukan pemecatan,"kata Kombes Julihan, Rabu (22/10/2025).
Mengenai status hukum pidananya, lanjut Julihan, ditangani Polres Binjai.
ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengedar narkoba.
"Status hukum pidananya di Polres Binjai. Sudah tersangka."
Sebelumnya, seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES, ditangkap.
Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan personel Polres Binjai beberapa waktu lalu.
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-gedung-Bid-Propam-Polda-Sumut-dijepret-beberapa-waktu-lalu.jpg)