Medan Terkini
Kejaksaan Negeri Medan Belum Terima SPDP Kasus Tabrak Lari DJ Parlin Sembiring
Kejaksaan Negeri Medan menyampaikan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tabrak Parlin.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menyampaikan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tabrak Parlin Sembiring, seorang disc jockey (DJ), yang menabrak pengemudi becak barang Fauzi (60) hingga meninggal dunia.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin (3/11/2025), menyebut hingga kini belum ada SPDP yang diterima Bidang Pidum Kejari Medan dari penyidik Satlantas Polrestabes Medan.
"Sampai hari ini, kita belum ada menerima SPDP atas nama tersangka Parlin Sembiring," jelas Dapot, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, Parlin Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan usai kecelakaan yang menewaskan pengemudi becak barang tersebut di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (18/10/2025).
Dalam insiden tersebut, Dj Parlin diduga berada di bawah pengaruh alkohol dan melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam, jauh di atas batas kecepatan yang ditetapkan di dalam kota, yaitu 40 km/jam.
Akibatnya, Dj Parlin menabrak Fauji, yang terpental hingga menghantam pohon di pinggir jalan dan dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Parlin sempat berusaha kabur, sebelum warga sekitar menghentikan laju kendaraannya dan mengamankannya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengemudi-Toyota-Fortuner-DJ-Parlin-Sembiring-sedang-menjalani.jpg)