Berita Medan

Odi Pastikan Tak Ada Beri Izin THM Imperium Lounge yang Sempat Disegel Polisi

Pengusaha beroperasi tanpa izin Dinas Pariwisata Kota Medan dengan nama baru Imperium Lounge KTV.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Tempat Hiburan Malam. Diskotek Dreds KTV (sebelumnya) yang pernah digerebek dan disegel kembali beroperasi dengan nama baru Imperium Lounge KTV jadi sorotan warga Medan, Minggu (26/10/2025). Masyarakat mempertanyakan ketegasan Pemko Medan, Pemprov Sumut dan aparat Polrestabes Medan.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gedung diskotek Dreds Lounge KTV di Jalan Gagak Hitam (Ringroad), tempat hiburan malam yang sempat digerebek aparat kasus penyalahgunaan narkoba kini kembali beroperasi. 

Pengusaha beroperasi tanpa izin Dinas Pariwisata Kota Medan dengan nama baru Imperium Lounge KTV.

Kadis Pariwisata Kota Medan, Odi Batubara dengan tegas menyatakan, bahwa pihaknya tidak ada wewenang memberi regulasi izin beroperasi Tempat Hiburan Malam Imperium Lounge yang jadi sorotan.

Dirinya juga baru mendapat kabar berita, bahwa THM yang terbukti sarang narkoba itu kembali beroperasi. 

"Kita Pariwisata Medan baru dapat informasi. Senin kita turunkan tim ke lokasi itu menanyakan perizinanan dan imbauan. Harus pakai SK kan. Kalau gak ada izinnya itu kita kordinasi ke Dinas PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Pariwisata Provinsi dan lainnya, termasuk Satpol PP," kata Odi Batubara, Minggu (26/10/2025). 

"Izin dari Pariwisata Kota Medan tidak ada. Karena regulasi izin tidak ada dari Pariwisata Medan. Kalau gak ada izin, kita imbau diurus dan diperingati hingga tiga kali. Kalau gak ada juga kita surat ke Provinsi Sumut," kata Odi Batubara menambahi. 

Ditanyai soal perizinan THM, disebut Odi bahwa pengurusan izin di Dinas PTSP Kota Medan sifatnya hanya perantara.

Penentu kebijakan utamanya ada di tingkat pusat.

"Dinas Perizinan Medan pun hanya numpang lewat, perizinannya dari pusat. THM ini semua di provinsi, tidak rekomendasi dari Kota Medan. Jadi Senin besok kami mendatangi, menanyakan ada gak izin kau (Imperium Lounge & KTV)? Kalau gak ada baru diteruskan ke instansi terkait," ujarnya. 

Terkait gedung THM Dreds KTV yang disegel karena sarang narkoba, status bangunan tidak kena pidana. Karena  banyak sorotan gedung Dreds KTV difungsikan sebagai diskotek lagi dengan hanya ganti nama menjadi Imperium Lounge KTV. 

"Pertanyaannya, apakah dia masih seperti yang dulu, pemilik yang dulu? Kalau sama ya harusnya kepolisian melakukan tindakan. Kalau sudah dipidana terus dia buka usaha, apakah ganti nama, secara hak boleh-boleh aja karena gedung gak ikut kena pidana. Jadi intinya saya Dinas Pariwisata tidak ada mengeluarkan regulasi perizinannya," ungkap Odi. 

Ke depan, Odi memastikan bahwa pemerintah dalam hal ini Pemko Medan tidak mungkin membiarkan THM Imperium Lounge beroperasi dengan kejadian peredaran narkoba seperti sebelumnya (Dreds KTV). 

Diberitakan sebelumnya, segel gedung Dreds KTV tinggal masa lalu, lampu disko kembali berputar, musik khas disc jokey berdentum lagi.

Dugaan tempat sarang peredaran narkotika dan prostotusi kembali menghantui masyarakat Medan 

Dan pemerintah jadi sorotan jika membiarkan lagi tempat dugem yang kerap jadi tempat rusaknya moral warga, mulai remaja hingga orangtua. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved