Medan Terkini

Akhirun Piliang Sebut Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen dari Nilai Proyek Tender Jalan di Sumut

Terdakwa korupsi jalan di Sumut yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup membuka kebiasaan pembagian sukses fee.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Jaksa Penuntut Umum membuka aliran uang yang akan diberikan dari kasus korupsi pembangunan jalan yang turut menjerat Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Hal ini diungkapkan terdakwa M Akhirun Efendi alias Kirun di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025). 

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 24 April 2025. Ketika rombongan Gubernur Sumatera Utara dan Topan Ginting meninjau jalan yang akan dibangun. KIR dan DNG selaku  kontraktor ikut dalam rombongan. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved