Medan Terkini

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap karena Edarkan 1 Kg Sabusabu bersama Pecatan Polisi

Seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES, ditangkap.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (Tengah) Dirresnarkoba Kombes Andy Arisandi (Kiri) dan Kabid Propam Kombes Julihan (kanan) ketika diwawancarai 1 personel ditangkap edarkan 1 Kg sabusabu, Rabu (22/10/2025). Polisi mengatakan status hukumnya sudah tersangka. 

"Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat tahanan dan barang bukti, itu klop tidak ada selisih barang bukti,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.

"Jadi bisa dipastikan itu bukan dari barang kopi yang sudah diamankan oleh Polda Sumut,"sambungnya.

*Polisi Jadi Bandar 1 Kg Sabu Ditangkap Polisi Ditetapkan Tersangka*

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatakan pihaknya akan menindak tegas ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang terlibat peredaran 1 Kilogram sabu-sabu.

Dia menyebut ES sudah ditahan di Bid Propam Polda Sumut.

Untuk sanksi, ia menegaskan akan memecat personel yang mencoreng nama baik Kepolisian.

"Untuk terkait anggota yang terlibat atas inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan yang bersangkutan, maka pihak Propam Polda Sumut akan menindak tegas kepada yang bersangkutan. Kalau perlu dilakukan pemecatan."

Mengenai status hukum pidananya, lanjut Julihan, ditangani Polres Binjai.

ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengedar narkoba.

"Status hukum pidananya di Polres Binjai. Sudah tersangka."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved