Berita Medan

Bangunan Ilegal Tanpa Plank PBG Ditindak Satpol PP Medan, Yunus: Hentikan Aktivitas

Bangunan diduga tidak memiliki Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menutup akses gang kebakaran.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Satpol PP menemukan bahwa bangunan di Jalan Taruma No. 41, 43, 45, dan 47 benar tidak memiliki plank PBG. Selain itu juga terbukti menutup akses gang kebakaran di sekitar lokasi. Alhasil diminta dihentikan dan ditertibkan, Kamis (16/10/2025). 

Sebelumnya, sudah adanya evaluasi masalah rendahnya serapan PAD Kota Medan yang jadi sorotan, di antaranya faktor minimnya serapan PBG, reklame dan parkir.

Sorotan datang dari Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton yang memerintahkan Satpol PP Kota Medan yang baru, M Yunus untuk segera menyegel bangunan tanpa PBG. 

Di antaranya bangunan di Komplek Utama Geoju yang diduga melanggar izin. Dan sudah mulai berdiri dibangun. Kata Paul, langkah tegas ini dinilai penting untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kita minta Satpol PP segel bangunan tanpa PBG. Selamatkan PAD. Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG-nya. Kita minta Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut," tegas Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi. 

Penegasan itu juga diperkuat oleh Lailatul Badri. Ia meminta Satpol PP bertindak tegas menegakkan aturan agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi. 

"Komisi IV merasa kecewa karena pemilik bangunan sudah dua kali dipanggil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, namun tidak pernah hadir," cetus Lailatul Badri, Rabu (8/10/2025) 

Untuk mencegah kebocoran PAD, Komisi IV mendesak Satpol PP segera menghentikan pembangunan bangunan di Medan tanpa izin.

Dan mengarahkan pihak pengembang agar melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.

Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui pembangunan di Komplek Utama Geoju mencakup 12 unit rumah dua lantai.

Namun, berdasarkan dokumen izin, pihak pengembang hanya memiliki izin untuk 9 unit rumah dengan peruntukan perumahan. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved