Berita Medan
Bangunan Ilegal Tanpa Plank PBG Ditindak Satpol PP Medan, Yunus: Hentikan Aktivitas
Bangunan diduga tidak memiliki Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menutup akses gang kebakaran.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Sebelumnya, sudah adanya evaluasi masalah rendahnya serapan PAD Kota Medan yang jadi sorotan, di antaranya faktor minimnya serapan PBG, reklame dan parkir.
Sorotan datang dari Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton yang memerintahkan Satpol PP Kota Medan yang baru, M Yunus untuk segera menyegel bangunan tanpa PBG.
Di antaranya bangunan di Komplek Utama Geoju yang diduga melanggar izin. Dan sudah mulai berdiri dibangun. Kata Paul, langkah tegas ini dinilai penting untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kita minta Satpol PP segel bangunan tanpa PBG. Selamatkan PAD. Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG-nya. Kita minta Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut," tegas Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi.
Penegasan itu juga diperkuat oleh Lailatul Badri. Ia meminta Satpol PP bertindak tegas menegakkan aturan agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi.
"Komisi IV merasa kecewa karena pemilik bangunan sudah dua kali dipanggil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, namun tidak pernah hadir," cetus Lailatul Badri, Rabu (8/10/2025)
Untuk mencegah kebocoran PAD, Komisi IV mendesak Satpol PP segera menghentikan pembangunan bangunan di Medan tanpa izin.
Dan mengarahkan pihak pengembang agar melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.
Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui pembangunan di Komplek Utama Geoju mencakup 12 unit rumah dua lantai.
Namun, berdasarkan dokumen izin, pihak pengembang hanya memiliki izin untuk 9 unit rumah dengan peruntukan perumahan.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Riuh Penonton Medan Sambut Pemain Film Sampai Titik Terakhirmu, Kisah Cinta yang Menggetarkan |
|
|---|
| Glorieux Christmas Resmi Dibuka, Delipark Suguhkan Pohon Natal Megah Bernuansa Ungu |
|
|---|
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satpol-PP-menemukan-bahwa-bangunan-di-Jalan-Taruma-No-41.jpg)