Berita Medan
Bangunan Ilegal Tanpa Plank PBG Ditindak Satpol PP Medan, Yunus: Hentikan Aktivitas
Bangunan diduga tidak memiliki Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menutup akses gang kebakaran.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sejumlah bangunan ilegal tanpa efek tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung ditindak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Sejumlah personel mendatangi gedung bangunan guna menindaklanjuti laporan masyarakat, Kamis (16/10/2025).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan pengecekan terhadap sejumlah bangunan di kawasan Jalan Taruma, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Bangunan diduga tidak memiliki Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menutup akses gang kebakaran.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan bahwa bangunan di Jalan Taruma No. 41, 43, 45, dan 47 benar tidak memiliki plank PBG.
Selain itu juga terbukti menutup akses gang kebakaran di sekitar lokasi.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan warga. Benar, hasil pantauan tim di lapangan menunjukkan bangunan tersebut tidak memiliki plank PBG dan menutup jalur gang kebakaran dengan pagar tembok serta pagar seng,” ujar Kasatpol PP Kota Medan, M. Yunus kepada Tribun-medan.com.
Menurut Yunus, saat petugas melakukan pengecekan, pemilik bangunan tidak berada di lokasi.
Hanya ada pegawai dan beberapa pekerja bangunan yang sedang beraktivitas.
“Pegawai atas nama Fitri beserta pekerja lainnya mengaku tidak mengetahui soal dokumen perizinan bangunan. Karena itu, tim langsung memberikan imbauan agar pemilik segera mengurus izin PBG dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai izin diterbitkan,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan penelusuran di sekitar kawasan tersebut dan memastikan seluruh akses gang kebakaran yang tertutup akan ditertibkan.
Di lokasi lain, Satpol PP Medan menindaklanjuti laporan serupa, Satpol PP Kota Medan juga menurunkan tim ke lokasi pembangunan rumah kost di Jalan H.M. Said, sudut Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa bangunan rumah kost tersebut sudah memiliki izin PBG dan sedang dalam proses pengerjaan.
"Untuk bangunan di Jalan H.M. Said, hasil verifikasi menunjukkan sudah mengantongi izin PBG. Kami juga sudah melihat dokumennya secara langsung,” kata Yunus.
Kasatpol PP menegaskan, pihaknya akan terus merespons setiap pengaduan masyarakat terkait pelanggaran aturan tata bangunan di Kota Medan.
"Kami tetap komit menindaklanjuti setiap laporan warga. Semua pembangunan harus sesuai aturan dan tidak boleh mengganggu fasilitas umum, termasuk akses keselamatan seperti gang kebakaran," tegas Yunus.
| Riuh Penonton Medan Sambut Pemain Film Sampai Titik Terakhirmu, Kisah Cinta yang Menggetarkan |
|
|---|
| Glorieux Christmas Resmi Dibuka, Delipark Suguhkan Pohon Natal Megah Bernuansa Ungu |
|
|---|
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satpol-PP-menemukan-bahwa-bangunan-di-Jalan-Taruma-No-41.jpg)