Berita Medan

Warga yang Dorong Lurah Perintis hingga Masuk Parit Ditangkap, Kini Ditahan di Polsek Medan Timur

Pelaku, Mawardi (61), mengenakan baju oranye dan kini ditahan di balik jeruji besi Polsek Medan Timur.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, membenarkan penangkapan pelaku penyerangan terhadap Lurah Perintis hingga terjebur di kubangan, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap warga yang mendorong Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli (42), yang sampai terjebur ke dalam parit.

Pelaku, Mawardi (61), mengenakan baju oranye dan kini ditahan di balik jeruji besi Polsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, membenarkan penangkapan tersebut.

Insiden terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kejadian bermula ketika Lurah Perintis menerima informasi bahwa di Jalan Madukoro sering terjadi kebocoran ban sepeda motor.

Lurah bersama anggota ASN dan Kepala Lingkungan (Kepling) I mendatangi lokasi dan melihat polisi tidur yang terbuat dari ban mobil bekas tanpa izin, terpasang di depan rumah Mawardi di nomor 6.

Polisi tidur tersebut juga ditemukan banyak paku yang menonjol, sehingga lurah dan kepling langsung membongkarnya.

Namun, Mawardi melarang tindakan tersebut.

Lurah menjelaskan bahwa polisi tidur itu menjadi sumber ban bocor bagi para pengendara motor.

Mawardi yang tidak terima dengan penjelasan tersebut kemudian terlibat perdebatan dengan lurah.

Perdebatan itu memuncak ketika Mawardi mendorong lurah hingga terjatuh ke dalam parit. Akibat insiden tersebut, lurah mengalami luka dan pembengkakan pada tangan kiri serta badannya.

"Hingga kini kami masih melakukan proses penyidikan dan mengamankan tersangka. Polisi tidur yang dipermasalahkan tersebut bukan dipasang oleh lurah atau Kepling I, dan pemasangannya juga tidak memiliki izin," jelas Kompol Agus saat ditemui di Polsek Medan Timur, Rabu (15/10/2025).

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun delapan bulan atau denda sebesar empat ribu lima ratus Rupiah.

Polisi juga membuka peluang restorative justice apabila tersangka menunjukkan itikad baik.

Namun, jika tidak ada itikad baik, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved