Berita Medan

Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Buka Pos Pengaduan Dugaan Kecurangan Perekrutan Kepling

Membuka Pos Pengaduan Masyarakat di Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Helvetia.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Politisi Partai NasDem itu membuka Pos Pengaduan Masyarakat di Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Banyaknya laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran dalam proses perekrutan kepala lingkungan (Kepling) oleh oknum kelurahan dan kecamatan direspons serius oleh Anggota DPRD Medan, Antonius D Tumanggor.

Politisi Partai NasDem itu membuka Pos Pengaduan Masyarakat di Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Helvetia.

"Kita membuka pos pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam perekrutan Kepling yang dilakukan oknum lurah dan camat,” ujar Antonius, Rabu (14/10/2025).

Antonius menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada Komisi I DPRD Medan yang membidangi urusan pemerintahan.

Namun, jika persoalan bisa diselesaikan melalui musyawarah di tingkat kelurahan, maka pihaknya tidak akan membawa kasus tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan.

"Kalau bisa diselesaikan secara musyawarah di kelurahan, tentu lebih baik. Tapi kalau tidak, kita akan tindaklanjuti ke Komisi I," ujarnya.

Menurut Antonius, dirinya telah menerima banyak pengaduan, khususnya dari warga di Kecamatan Medan Helvetia.

Salah satunya terkait perekrutan calon Kepling di Kelurahan Helvetia Timur. Calon Kepling yang mendaftar di kelurahan tersebut justru ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, bukan di wilayah tempat ia mendaftar.

“Kasus seperti ini menunjukkan ada dugaan ketidaktransparanan dalam prosesnya,” kata Antonius.

Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan serupa pada perekrutan Kepling 10 di Kecamatan Dwikora, di mana calon yang tidak memenuhi persyaratan justru diloloskan.

Menanggapi hal itu, Antonius mengingatkan agar para camat dan lurah di Kota Medan menjalankan tugas pemerintahan dengan profesional, transparan, dan mengutamakan pelayanan publik.

"Peraturan daerah tentang Kepling sudah jelas. Camat dan lurah harus mempedomani aturan itu agar tidak terjadi kesalahan dalam proses perekrutan," tegasnya.

Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, keputusan kontroversial Camat Medan Helvetia, Junedi Lumban Gaol dalam penempatan kepala lingkungan (Kepling) menuai kecaman tajam. Pasalnya, M. Faisal Batubara (41), calon Kepling yang mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur, justru ditempatkan di Kelurahan Cinta Damai, wilayah yang bahkan bukan domisili tempat tinggalnya. 

Lebih ironis, Faisal langsung diperintahkan untuk mulai bekerja keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025).

"Saya daftar di Helvetia Timur, tapi malah ditempatkan di Cinta Damai. Saya bahkan tidak kenal warga di sana. Bagaimana bisa saya melayani masyarakat dengan baik?" ujarnya kecewa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved