Medan Terkini
Jaksa Tuntut Pembunuh Juru Parkir di Medan 11 Tahun Penjara
JPU menuntut Junaidi Pasulat 11 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang juru parkir bernama Erwin Candra Purba.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Junaidi Pasulat 11 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang juru parkir bernama Erwin Candra Purba.
Warga Gang Sepakat, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor itu dinyatakan bersalah.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/10/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Pasulat dengan pidana penjara selama 11 tahun," ucap Novalita.
Jaksa menilai perbuatan pria berusia 44 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Atas tuntutan tersebut, Junaidi memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.
"Saya memohon ringankan hukuman saya, Pak. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukannya lagi," ucapnya kepada majelis hakim dan disambut JPU dengan mengatakan tetap pada tuntutan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan permohonan Junaidi, hakim menutup persidangan seraya menyampaikan sidang ditunda hingga Selasa (21/10/2025) mendatang dengan agenda putusan.
Adapun kasus pembunuhan ini bermula saat Erwin meminta Junaidi untuk menjaga parkir di dekat Toko Bintang Makmur di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (25/3/2025) pukul 12.00 WIB lalu.
Namun, Junaidi menolak dengan alasan khawatir tidak bisa pergi ke mana-mana. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.15 WIB, Erwin menemui Junaidi di dekat toko Bintang Makmur tersebut dan meminta setoran uang parkir.
Saat itu, Junaidi mengaku tidak ada mengutip uang parkir. Kemudian, terjadi pertengkaran antara Erwin dan Junaidi. Erwin yang tersulut emosi langsung menendang betis Junaidi.
Junaidi sempat meminta Erwin supaya tidak usah berkelahi. Namun, Erwin terus mengajak Junaidi untuk berduel hingga akhirnya perkelahian antara Junaidi dan Erwin pun tak terelakkan.
Perkelahian mereka juga sempat dilerai oleh warga sekitar, akan tetapi lantaran Erwin masih emosi, maka dia pun memukul Junaidi seraya kembali mengajak berkelahi dan perkelahian pun terjadi lagi.
Saat perkelahian itu, Junaidi memiting leher Erwin menggunakan kedua kakinya hingga Erwin tak sadarkan diri. Nahas, saat dibawa ke rumah sakit, nyawa Erwin tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-menuntut-Junaidi-Pasulat-11-tahun-penjara.jpg)