Berita Medan

Jaksa Ajukan Kasasi usai Pengadilan Tinggi Medan Potong Hukuman Nina Wati jadi 10 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya mengurangi hukuman terdakwa Nina Wati dari satu tahun menjadi 10 bulan penjara.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PENIPUAN DENGAN TERDAKWA NINA WATI - Terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi Nina Wati saat mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). 

Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa. 

Untuk menipu korbannya, Nina dan Supriadi membawa bawa nama institusi kepolisian dengan mengaku kepada korban punya kenalan yang bisa membantu memasukkan calon anggota polisi. 

"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU," kata hakim, Rabu (30/7/2025). 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," tambah hakim. 

Pidana satu tahun akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nina. 

Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara. 

Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon siswa Polri.

JPU menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved