Medan Terkini

Polda Sumut Ungkap Kabupaten dan Kecamatan Zona Merah Darurat Narkoba, Ada di Langkat dan Kota Medan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, untuk  Kabupaten ada 4 yang menjadi sorotan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
ZONA MERAH NARKOBA - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia mengungkap Kabupaten dan 5 Kecamatan zona merah peredaran narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membeberkan Kabupaten di Sumatera Utara masuk zona merah darurat peredaran narkoba.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, untuk  Kabupaten ada 4 yang menjadi sorotan.


Keempatnya ialah Kabupaten Langkat, Tanjung Balai, Pematangsiantar dan Kota Binjai.


Calvijn menyebut, empat Kabupaten itu menjadi prioritas pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.


"Langkat, Tanjung Balai, Siantar dan Binjai. Ini adalah lokasi-lokasi yang merupakan atensi terkait bentuk-bentuk narkoba yang ada di sana,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (27/9/2025).


Untuk peringkat Kecamatan tertinggi, Polda Sumut menyoroti 5 Kecamatan mulai dari Kabupaten Deli Serdang hingga Kota Medan.


Beberapa Kecamatan yang dianggap paling tinggi peredaran narkoba menurutnya ialah Kecamatan Tanjung Morawa, Percut Sei Tuan, Sunggal Deli Serdang, Kecamatan Medan Labuhan dan Kecamatan Medan Deli.


Ia mengatakan, pencegahan maupun pemberantasan narkoba bukan cuma tugas Polisi, melainkan tugas bersama.


Sehingga ia meminta kepada pemerintah daerah mulai dari Kabupaten, Kota hingga Provinsi turut serta.


Kemudian orang tua agar mengawasi anak-anaknya, para guru di sekolah juga diminta turut aktif.


"Kecamatan tertinggi Tanjung Morawa, Percut Sei Tuan, Sunggal Deli Serdang, Medan Labuhan, Kecamatan Medan Deli. Kami mengimbau selain Polisi, Forkopimda, ortu, sekolah sama-sama bekerja menangani ini."


Selama tahun 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sudah menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1,4 ton dengan ratusan tersangka.


Jenis-jenis narkoba mulai dari sabu-sabu, ekstasi, ganja, heroin hingga rokok elektrik mengandung zat berbahaya.


Selain itu, mereka juga sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terduga bandar narkoba.


Dua dari empat yang ditangani, sudah ditingkatkan ke penyidikan.


Penyelidikan tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan para bandar.


"Kami juga menangani kasus tindak pidana pencucian uang."


(cr25/Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved