Medan Terkini

Pemprov Sumut akan Bentuk 6.000 Posbankum dengan Anggaran Rp 300 Juta di 33Kab/Kota

Pemerintah Provinsi Sumut akan membentuk 6.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 33 Kab/kota.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
BANTUAN HUKUM: Kepala Biro Hukum Aprilia Siregar saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (26/9/2025). Pemprov Sumut targetken 6.000 Posbankum berdiri di 33 Kab/kota hingga Januari 2026 mendatang. 

"Kita adakan website Prestice. Ini tujuannya untuk masyarakat yang mau mengadukan masalahnya. Nanti akan kita verifikasi ulang dan kita minta tinjau ke lokasi tersebut. Dan yang menentukan satu kasus Prestice ini nantinya pihak kepolisian," katanya.

Diketahui berdasarkan catatan Tribun Medan Program Prestice ini akan mulai berjalan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.

Program ini nantinya akan membantu masyarakat kurang mampu dan harus menghadapi proses hukum karena kasus pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Program ini berawal dari Sumatera Utara merupakan salah satu daerah perkebunan di Indonesia.

Hal ini dikarenakan sebagian besar wilayahnya terdapat perkebunan dengan berbagai komoditi, mulai dari sawit, karet, kopi dan lainnya. Bahkan, Sumatera Utara merupakan penghasil sawit terbesar di Indonesia.

Dimana kasus kasus ringan sering terjadi di daerah perkebunan seperti pencurian gondolan sawit dan pencurian ringan lainnya. Kebanyakan alasan mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.

Berangkat dari situasi ini, maka diperlukan asas keadilan kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan para pelaku atau perusahaan perkebunan.

Sehingga persoalan hukum atau tindak pidana ringan tidak lagi dibawa ke proses hukum. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan. (Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved