Breaking News

Berita Medan

Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum

Pelaksanaan dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan I A berdasarkan putusan waris atau malwaris dari PA Medan I A.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Penampakan, puluhan petugas juru sita pengadilan agama Medan I A, melakukan eksekusi terhadap sebidang lahan tanah seluas 3.393 meter persegi yang terletak di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis (18/9/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pengadilan Agama (PA) Medan I A melakukan eksekusi terhadap sebidang lahan seluas 3.393 meter persegi di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kamis (18/9/2025).

Eksekusi tersebut memerintahkan pengosongan tiga bangunan permanen yang berdiri di atas lahan.

Pelaksanaan dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan I A berdasarkan putusan waris atau malwaris dari PA Medan I A.

Namun, pihak ahli waris almarhum H. Amiruddin melalui kuasa hukumnya, Edy Utama SH, menyatakan keberatan dan berencana mengajukan perlawanan hukum (verzet).

Menurut Edy, eksekusi itu dinilai ilegal dan tidak sah.

Ia menegaskan, dalam amar putusan PA Medan I A tidak ada perintah pengosongan, melainkan hanya memerintahkan pembagian porsi warisan kepada para pihak.

Selain itu, lahan yang dieksekusi berstatus sertifikat hak milik atas nama ahli waris. “Eksekusi tidak bisa dilakukan selama sertifikat tersebut belum dibatalkan melalui proses hukum yang tepat,” kata Edy.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen palsu. Salah satunya, adanya stempel “Kecamatan Medan Timur” tertanggal 1950. “Padahal Kecamatan Medan Timur baru berdiri tahun 1956,” ujarnya.

Kuasa hukum ahli waris juga menyebut ada pelanggaran kesepakatan damai yang dibuat di hadapan notaris antara H. Amiruddin dan Karno Ramelyanto.

Dalam kesepakatan itu, Karno sepakat mencabut surat eksekusi setelah H. Amiruddin mencabut laporan polisi.

Namun, menurut pihak ahli waris, Karno tidak menepati janji dan tetap melanjutkan eksekusi.

Salah seorang ahli waris, Idham Amir SE (62), menilai eksekusi tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum.

“Kami memiliki sertifikat dan surat grand asli. Bahkan sudah ada akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap di hadapan notaris,” ucapnya.

Idham menambahkan, dokumen-dokumen tanah mereka saat ini ditahan di kantor Notaris Sitepu.

Kuasa hukum ahli waris berencana melaporkan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua dan Panitera PA Medan I A karena dianggap menyalahi hukum acara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved