Berita Medan

Dituntut 3 Tahun Usai Gadaikan Mobil Rental, Guru di Medan Tuding Jaksa Sentimen

Ada pun kasus ini bermula saat Fitri merental mobil Toyota New Avanza milik korban Rudi Purnomo.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN /ANUGRAH NASUTION.
SIDANG KASUS PENGGELAPAN - Fitri Suryani seorang guru yang menjadi terdakwa penggelapan mobil menyampaikan nota pembelaan usai dituntut 3 tahun penjara atas tindakannya, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Fitri Suryani seorang guru yang menjadi terdakwa penggelapan mobil menyampaikan nota pembelaan usai dituntut 3 tahun penjara atas tindakannya. 
 
Fitri yang mengikuti sidang tampak berurai air mata menyampaikan permohonannya yang dibacakan lewat kuasa hukumannya.

Fitri memohon keringanan hukuman. Sebab, atas kasus yang dia alami sudah terjadi perdamaian. Selain itu Fitri mengakui kesalahannya. 

"Bahwa benar Fitri bersalah dan tidak membantah serta menyesali perbuatannya. 
Sebagai seorang ibu yang memiliki anak, kami berharap adanya hukuman yang meringankan," kata kuasa hukum Fitri, Kamis (18/9/2025). 

Kasus penggelapan yang dilakukan Fitri juga sudah ditempuh jalan perdamaian dengan korban.

Karena itu, kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, sebab kerugian korban telah dibayarkan. 

"Tingginya tuntutan yang disampaikan JPU padahal sudah adanya perdamaian dengan korban dan sudah saling memanfaatkan dan kerugian telah dibayarkan," ujar kuasa hukum. 

"Menurut kami hukum 3 tahun dari maksimal hukuman 4 tahun cenderung tidak berkeadilan dan menunjukkan sentimen Jaksa terhadap terdakwa," lanjutnya. 

Kuasa hukum Fitri pun berpandangan bila tuntutan tersebut tidak menunjukkan keadilan. 
Kepada hakim mereka berharap adanya keadilan terhadap Fitri. 

"Tidak memperlihatkan keadilan melainkan sentimen dari Jaksa Penuntut Umum. Berharap mengedepankan kemanusiaan. Menjatuhkan hukuman sesuai dengan hukuman yang telah dijalani atau seiringan ringannya."

Ada pun kasus ini bermula saat Fitri merental mobil Toyota New Avanza milik korban Rudi Purnomo.

Awalnya Fitri menyewa mobil itu selama tiga hari dan ingin memperpanjang sewa selama empat hari lagi. 

Namun usai batas waktu yang ditentukan, Fitri tak mengembalikan mobil tersebut dan justru mengadaikanya sebesar Rp 18 juta. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved