Berita Medan

Pekan Depan, Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Undang Stakeholder Terdampak

Salah satu yang dibahas adalah soal penghapusan sanksi pidana dan memperberat sanksi administratif pada pelaku pelanggaran

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Relawan dari Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menempelkan stiker saat kampanyekan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Pemko Medan. Kampanye ini diharapkan dapat menciptakan kawasan bebas asap rokok di tempat fasilitas umum dan kantor. 

Tujuannya untuk memastikan Perda KTR tidak kontradiktif dan tidak mengganggu kondisi sosio ekonomi masyarakat di masa ekonomi sulit saat ini. 

"Nanti kita pelajari Perda KTR daerah lain,  kita lihat mereka menerapkan dendanya berapa. Jangan sampai denda-denda ini terlalu kecil dan gak bikin efek jera, dan masyarakat malah tidak mematuhinya. Misalnya denda cuma Rp20 ribu, pasti masyarakat gak takut," katanya.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved