Berita Medan
Pekan Depan, Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Undang Stakeholder Terdampak
Salah satu yang dibahas adalah soal penghapusan sanksi pidana dan memperberat sanksi administratif pada pelaku pelanggaran
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Relawan dari Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menempelkan stiker saat kampanyekan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Pemko Medan. Kampanye ini diharapkan dapat menciptakan kawasan bebas asap rokok di tempat fasilitas umum dan kantor.
Tujuannya untuk memastikan Perda KTR tidak kontradiktif dan tidak mengganggu kondisi sosio ekonomi masyarakat di masa ekonomi sulit saat ini.
"Nanti kita pelajari Perda KTR daerah lain, kita lihat mereka menerapkan dendanya berapa. Jangan sampai denda-denda ini terlalu kecil dan gak bikin efek jera, dan masyarakat malah tidak mematuhinya. Misalnya denda cuma Rp20 ribu, pasti masyarakat gak takut," katanya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| PB PASI Buka Peluang Sumut Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional dan Internasional |
|
|---|
| TEREKAM CCTV, Aksi 4 Orang Diduga Begal Aniaya Pengendara Motor dengan Sajam di Desa Helvetia |
|
|---|
| Perda Pencegahan Kebakaran Disahkan, Rico Waas Perkuat Proteksi Kebakaran |
|
|---|
| 3 Begal Sadis yang Tikam Emak-Emak di Medan Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Raja-raja Karo akan Tabalkan Marga Ginting ke Wali Kota Medan, Rico: Penghargaan Tertinggi di Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Relawan-dari-Yayasan-Pusaka-Indonesia-YPI-menempelkan-stiker.jpg)