Medan Terkini
Empat Joki SNPMB USU Asal Jogja Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Medan
Empat terdakwa joki dalam ujian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di USU) divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat terdakwa joki dalam ujian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Sumatera Utara (USU) divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Keempat terdakwa yakni Naufal Faris, Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid dan Khayla Rifi Athalillah. Mereka merupakan adalah warga Yogyakarta.
Putusan majelis hakim dibacakan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9/2025).
"Menjatuhkan vonis tehadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution membacakan putusannya, Senin (15/9/2025).
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Dalam pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan para terdakwa melanggar nilai-nilai kejujuran didalam masyarakat.
Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum dan ada tanggungan keluarga. Para terdakwa ditangkap 25 April 2025.
Saat itu, ketiga terdakwa yakni Muhammad Andriansyah Effendy, Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi, tertangkap saat akan menjadi joki dalam ujian SNPMB.
Mereka kedapatan memalsukan foto dalam KTP dan kartu ujian seleksi masuk Fakultas Kedokteran (FK) USU.
Juga ditemukan 3 (tiga) buah kaca mata elektronik warna hitam merk Ray Ban. Kaca mata ini dimaksudkan untuk membaca soal dan orang yang membantu ketiganya dari luar ruang ujian memberikan jawaban pertanyaan.
Sejatinya pemilik KTP dan Kartu Ujian tersebut adalah Muhammad Andriansyah Effendy (DPO), Alaniz Hafidza Wardanta (DPO) dan Nayla Afrilia Fahlefi (DPO).
Tindak pidana ini bermula ketika terdakwa Naufal Faris berkenalan dengan Raka (DPO) dari media sosial.
Raka menawarkan terdakwa untuk menjadi Joki ujian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025 di USU.
Dengan perjanjian jika terdakwa berhasil meluluskan peserta ujian atas nama Muhammad Andriansyah Effendy, Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran USU yang dipilih maka terdakwa akan mendapatkan upah atau bayaran.
Atas permintaan tersebut terdakwa pun langsung menyetujuinya, kemudian terdakwa menyuruh Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid, dan Khayla Rifi Athalillah.
Namun belum sempat mengikuti ujian, perbuatan para terdakwa diketahui panitia dan diserahkan ke kepolisian.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya |
|
|---|
| 7 Terduga Pembunuh Suaminya Dilepas Polda Sumut, Istri Korban Ketakutan Tak Bisa Hidup Tenang |
|
|---|
| 2 Kadis Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Wali Kota Medan Rico Waas |
|
|---|
| Alasan Sakit, Kadishub Medan Erwin Saleh Tak Hadiri Panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan |
|
|---|
| Pemprov Berencana Jadikan Eks Medan Club dan PRSU Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-joki-dalam-ujian-Seleksi-Nasional-Penerimaan-Mahasiswa-Baru.jpg)