Berita Medan
5 Saksi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kades yang Buat Calon Jaksa Simalungun Tewas
Pada sidang tadi, ada lima saksi yang dihadirkan, mereka adalah perangkat desa Banjar Baru.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lima saksi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi Kardianto mantan Kepala Desa Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (8/9/2025).
Kardianto merupakan kepala desa yang sempat kabur dengan melompat ke sungai saat hendak ditangkap tim Kejaksaan sehingga membuat calon Jaksa meninggal dunia.
Pada sidang tadi, ada lima saksi yang dihadirkan, mereka adalah perangkat desa Banjar Baru.
Mereka diantaranya Fauzi selalu Sekretaris Nagori, M Zahari mantan Kaur Ekonomi Pembangunan Nagori, Sumantri selalu Kepala Dusun II, Muin Suratno sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Dana Desa sekaligus dan Kepala Dusun I, Banjar dan Priria Ningsih sebagai Kaur Pemerintah dan Pemasyarakatan.
Sekretaris Desa Fauzi kepada hakim M Ardiansyah menyampaikan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan desa.
"Kalau untuk penyusun kegiatan desa saya ikut, misal dalam penyusunan APBDes," kata Fauzi kepada hakim.
Fauzi menyebut, pada tahun 2024 ada beberapa rencana kegiatan desa, misal seperti pembangunan jalan hingga program ketahanan pangan.
"Beberapa kegiatan ada dijalankan, seperti pembangunan rabat beton 70 keterlibatan dan 47 meter. Kemudian ada penggunaan pakaian olahraga," ujarnya.
"Setahu saya tahun 2024 APBDes itu ada Rp 774 juta kemudian Anggaran Dana Desa itu Rp 350 juta. Tapi dari beberapa kegiatan banyak juga yang tidak terlaksana, misal ketahanan pangan, pelatihan BumDes, kemudian pembuatan plang yang sudah dianggarkan tidak dijalankan," ujar Fauzi.
Sebagai sekretaris desa, Fauzi mengaku tidak pernah diikuti sertakan dalam pengelolaan dana desa.
Dia menyampaikan bila anggaran dana desa dikelola sendiri oleh Kardianto.
Padahal sebagai sekretaris desa, mestinya mengetahui penggunaan dana desa untuk dipertanggungjawabkan.
"Dalam penataan dan pelaksanaan program desa Saya tidak dilibatkan. Tidak pernah dilibatkan, pengelolaan penggunaan keuangan dana desa yang tanggungjawab itu Pangulu.
Harusnya dana dikelola bendahara, TPK, dan Sekretaris Desa. Tapi saya tidak dilibatkan," ujarnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-KADES-Lima-saksi-dihadirkan.jpg)