Medan Terkini
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang soal Kasus Pemerasan
Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi mantan Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi mantan Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang yang meminta agar kasus pungutan liar yang didakwakan terhadapnya dihentikan.
Ada pun dalam perkara dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Julham dijerat pasal pemerasan.
Hakim Pengadilan Negeri Medan Muhammad Kasim saat membacakan putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Julham.
"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Kasim, Senin (8/9/2025).
Hakim berpendapat, tindakan yang dilakukan Julham merupakan tindak pidana korupsi meski dalam kasus tersebut tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani, Kota Pematangsiantar, dengan nilai kerugian sebesar Rp48 juta.
Hakim berpandangan perbuatan Julham telah memenuhi unsur dakwaan primer melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Meski tidak ditemukan kerugian negara namun tindakan terdakwa telah memenuhi unsur perkara korupsi seperti kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi," lanjut hakim.
"Bahwa tindakan mendapatkan keuntungan secara pribadi, memberikan janji, atau perbuatan dilakukan karena jabatannya sebagai kadis Perhubungan Siantar," tambah hakim.
Setelah menolak eksepsi Julham, hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada tanggal 16 September 2025.
"Oleh karena itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada 16 September 2025," ujar hakim.
Julham sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024 dengan nilai Rp48,6 juta.
Dalam dakwaan JPU, Julham dijerat dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Pengadilan-Negeri-Medan-menolak-eksepsi-mantan-Kepala-Dinas.jpg)