Berita Siantar Terkini

Pemko Siantar Terbitkan Akte Kelahiran dan KIA lewat Kerja Sama Rumah Sakit Swasta

Lewat kerjasama dengan Rumah Sakit (RS) swasta, pemerintah memberikan kemudahan pelayanan administrasi. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
KERJASAMA LAYANAN MINDUK -Pemko Siantar Terbitkan Akte Kelahiran dan KIA Lewat Kerjasama Rumah Sakit Swasta, Rabu (27/8/2025). TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuat terobosan di bidang pelayanan administrasi kependudukan.

Lewat kerjasama dengan Rumah Sakit (RS) swasta, pemerintah memberikan kemudahan pelayanan administrasi. 

Sekretaris Disdukcapil Pematangsiantar, Syaiful Rizal SSTP menyampaikan bahwa dengan kerjasama ini, keluarga khususnya ibu pascamelahirkan bakal mendapatkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA). 

"Jadi ini namanya Lentera Kipas, (Layanan Terpadu Akta Kelahiran Intergratif Pasca-Kelahiran)," kata Syaiful saat dikonfirmasi Rabu (27/8/2025).

Diterangkan Syaiful, Bulan Juli 2025 menjadi awal program bekerjasama Disdukcapil dengan Rumah Sakit (RS) swasta. Untuk sementara, pemerintah bekerjasama dengan Rumah Sakit Harapan dan Vita Insani. 

"Setiap orangtua dapat membawa langsung akta kelahiran anak pasca-melahirkan dan juga lewat layanan ini, mereka juga dapat KK baru, Akte baru dan KIA. Jadi Layanannya 3 in 1," jelas Syaiful. 

"Teknisnya, setiap ibu hamil yang mau melahirkan, maka rumah sakit berkoordinasi ke Capil. Disdukcapilnya yang jemput bola ke sana," ujar Syaiful. 

Syaiful menerangkan dampak kerjasama ini, maka setiap RS harus memiliki operator yang sediakala berkomunikasi langsung setiap waktu. 

"Berkas pasien dijeput langsung ke RS. Kemudian kartunya nanti 1 hari siap. Ini programnya Gratis," pungkasnya. 

Sejak kerjasama berlangsung dua bulan terakhir, diperkirakan 100 bayi telah mendapatkan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Alhasil, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Disdukcapil

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved